Bawa Lari Mobil dan Ancam Bunuh Ayah Sendiri, Anak di Perhentian Raja Berakhir di Sel

Kamaruddin • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 12:32 WIB
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria TI (37) usai nekat mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya di kawasan Desa Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Selasa (4/8/2026) pagi.( Humas Polres Untuk Riaupos.co)
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria TI (37) usai nekat mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya di kawasan Desa Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Selasa (4/8/2026) pagi.( Humas Polres Untuk Riaupos.co)

 

​KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial TI (37) usai nekat mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya sendiri, Jahara Sinaga (63). Pelaku diringkus di kawasan Desa Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, pada Selasa (4/8/2026) pagi.

​Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono membenarkan penangkapan warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja tersebut.

​"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek," kata Sulistiyono dalam keterangannya.

 Baca Juga: Anggaran Pendidikan Perlu Ditambah Perbaikan Sarana dan Prasarana Sekolah

​Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk berbelanja. ​Namun, saat kembali ke rumah, korban terkejut mendapati pintu rumahnya telah dirusak dan atap rumbia garasi miliknya roboh.

Begitu memeriksa ke dalam rumah, telepon seluler merk Oppo beserta kunci kendaraan dan satu unit mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8624 ZC milik korban sudah raib.

​Korban sempat berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi dan mendapati mobilnya sedang dibawa oleh pelaku. Saat dihampiri, pelaku justru mengancam akan membunuh ayah kandungnya tersebut sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan korban di lokasi.

​Merasa terancam dan mengalami kerugian materi mencapai Rp111 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

Baca Juga: BMKG Pekanbaru Deteksi 45 Hot Spot di Riau, Sebaran Terbanyak di Inhil

​Menerima laporan tersebut, personel Polsek Perhentian Raja segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta gelar perkara. Usai mengantongi bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda ET Manalu langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Lubuk Sakat.

​Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu dan satu unit ponsel milik korban.

"​Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Kapolsek.(kom)

 

 

Editor : Edwar Yaman
Bawa Lari Mobil Ancam Bunuh Ayah Sendiri perhentian raja