35 Paket Sabu Disita, Pengedar dan Kurir Dibekuk di Kampa, Pemasok Diburu

Kamaruddin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:37 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar ringkus dua pria yang diduga kurir dan pengedar narkoba, Selasa (11/8/2026) malam. (Humas Polres Untuk Riaupos.co)
Satresnarkoba Polres Kampar ringkus dua pria yang diduga kurir dan pengedar narkoba, Selasa (11/8/2026) malam. (Humas Polres Untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polres Kampar membongkar peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kampa. Dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan kurir ditangkap dalam operasi yang digelar Selasa (11/8/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 37,37 gram. Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (35), warga Dusun I Pulau Birandang, yang diduga berperan sebagai kurir, dan RH (30), warga Dusun IV Karangan Tinggi, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah warga di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa. Saat petugas tiba di lokasi, FR diamankan di luar rumah. Sementara RH ditemukan berada di dalam kamar.

 Baca Juga: Tim Gabungan Masih Berjibaku, Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Rengat Belum Padam

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 31 paket diduga sabu yang berada di atas tempat tidur, tepat di depan RH.

Saat dimintai keterangan, RH mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Petugas kemudian membawa RH ke kediamannya di Kecamatan Tambang untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

Di rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam yang berada di atas meja kamar. Setelah diperiksa, kaleng tersebut ternyata berisi empat paket tambahan diduga sabu. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler, alat penimbang, perlengkapan pembungkus narkotika, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 5777 ZN.

Baca Juga: Penyeludupan Sabu 1 Kg Tujuan Jakarta Digagalkan di Bandara

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, FR dan RH dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Adi, yang disebut berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal status sosial. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan memutus jaringan peredarannya,” kata Rifles, Kamis (13/8/2026).

 Baca Juga: Seragam Gratis Juga untuk SMP Swasta Mitra Pemko

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih mendalami kasus ini dan melacak sosok Adi yang disebut sebagai pemasok. Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba selama masih ada peredaran yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(kom)

 

 

Editor : Edwar Yaman
kampa pengedar paket sabu satresnarkoba polres kampar kurir