BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kampar menyatakan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan umum masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (18/8/2026). Empat Ranperda yang mendapat dukungan tersebut yakni Ranperda tentang Desa Adat, Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Pandangan umum Fraksi Nasdem disampaikan oleh Eko Sutrisno, sedangkan Fraksi PPP disampaikan oleh Hendri Domo. Fraksi Nasdem menilai pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah bersama DPRD memiliki kewajiban membentuk Perda sebagai dasar hukum dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Semarak HUT RI di Rohul, 3 Kantor Ini Jadi Juara Lomba Kebersihan tingkat Kabupaten
Terhadap Ranperda tentang Desa Adat, Fraksi Nasdem menyatakan dukungan karena regulasi tersebut dinilai dapat memperjelas kedudukan desa adat, kelembagaan, kewenangan, serta hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. "Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Eko Sutrisno.
Senada dengan itu, Fraksi PPP menilai Ranperda Desa Adat penting sebagai landasan hukum bagi pengakuan, perlindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan desa adat di Kabupaten Kampar.
Namun, Fraksi PPP memberikan sejumlah catatan. Desa adat dinilai bukan semata persoalan kelembagaan, melainkan juga menyangkut marwah, identitas, nilai-nilai adat, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Karena itu, pengaturan perlu memperhatikan peran ninik mamak, dubalang, dan unsur kelembagaan adat lainnya.
Baca Juga: Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Pekanbaru Tuntaskan Misi Pengibaran Merah Putih
Fraksi PPP juga meminta agar kewenangan desa adat dirumuskan secara jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintahan desa maupun kelembagaan lainnya. Aspek pendanaan juga perlu diatur secara terukur dan realistis agar pelaksanaannya efektif tanpa membebani kemampuan keuangan daerah.
Untuk Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Fraksi Nasdem menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan, menjamin pelestarian, serta mengatur pemanfaatan tanah ulayat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Kampar.
Fraksi PPP juga memberikan apresiasi terhadap Ranperda tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan, pengelolaan, dan pendaftaran tanah ulayat sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat dan mencegah konflik pertanahan.
Baca Juga: Wakapolda Riau Tegaskan Penindakan PETI di Kuansing Sasar Seluruh Rantai Aktivitas Ilegal
Fraksi PPP menekankan bahwa prinsip tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan perlu menjadi salah satu benteng perlindungan hak masyarakat adat dan keadilan antargenerasi. Ketentuan mengenai pengecualian pengalihan untuk kepentingan nasional maupun daerah juga diminta dirumuskan secara jelas dan ketat agar tidak membuka ruang bagi alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat adat.
Selain itu, inventarisasi, pemetaan, dan pendaftaran tanah ulayat dinilai perlu dipercepat melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, serta tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, Fraksi Nasdem memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi landasan untuk mengelola dan mengembangkan potensi wisata desa, baik berupa adat, sosial budaya maupun lingkungan alam. "Pengelolaan potensi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Eko.
Baca Juga: Terancam Bahayakan Pengendara, Dishub Rohul Telusuri Pemilik Kabel Fiber Optik di Komplek Bina Praja
Fraksi PPP juga mendukung Ranperda Desa Wisata sebagai bagian dari upaya mengembangkan potensi lokal, kearifan budaya, dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian serta membuka kesempatan kerja di desa.
Fraksi PPP berharap pengembangan desa wisata dilakukan berbasis potensi lokal dan kearifan budaya, berkelanjutan, serta mengedepankan prinsip wisata halal dan ramah keluarga. Dengan pengelolaan yang tepat, desa wisata diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menjaga kekayaan budaya dan potensi lokal Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem dan PPP sama-sama menyatakan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Fraksi Nasdem berharap pemerintah daerah dapat berperan dalam membantu pembangunan dan pengembangan fasilitas masjid yang ada di Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Berkirim Surat ke Kapolda soal Abrasi, Pelajar Kuala Selat Inhil Jadi Duta Mangrove
Sementara Fraksi PPP menilai Ranperda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, dan peningkatan fungsi masjid.
Menurut Fraksi PPP, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga memiliki peran penting dalam pendidikan, dakwah, pembinaan umat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Fraksi PPP juga menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar dan melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Riau.
Baca Juga: RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
Setelah mencermati penjelasan pengusul dan substansi keempat Ranperda, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP secara prinsip menyetujui seluruh Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Kedua fraksi berharap pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menjaga nilai adat dan budaya, serta mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan Kabupaten Kampar.
"Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui untuk melanjutkan keempat Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kampar ke tahap pembahasan selanjutnya," kata Hendri Domo.
Baca Juga: KPK Periksa Rektor dan Guru Besar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing
Fraksi Nasdem juga berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar sehingga empat Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan Kabupaten Kampar.