BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah rumah Jalan Tanera, Desa Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit tablet berbagai merek, handphone, laptop, serta barang berharga lainnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial UD (48) dan RU (37), yang merupakan warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: ISPU 160, Sejumlah Sekolah di Kampar Beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh
“Dari penangkapan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga tablet berbagai merek, handphone, laptop dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Asdisyah.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Nurjaman (43), terbangun pada waktu Subuh untuk melaksanakan salat. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya sudah tidak berada di tempat.
Baca Juga: 60 Hektare Lahan Gambut Rimbo Panjang Terdampak Karhutla, 15 Ha Masih Berasap
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati salah satu jendela dalam keadaan terbuka. Dari pemeriksaan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya juga telah hilang.
“Korban kemudian mencari barang-barang berharga lainnya di dalam rumah dan mendapati beberapa barang sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kampar. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp62 juta,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: YBM PLN UIP Sumbagteng Salurkan Bantuan Peralatan Mengaji dan Kafalah Guru TPA Al Ghazali di Kampar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial UD.
Pada Minggu (23/8), tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan UD di Desa Terantang. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku saat berada di dalam kamar rumahnya.
Baca Juga: Dikepung Lahan Gambut dan Angin Kencang, Petugas Perketat Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut,” ungkap AKP Asdisyah.
Saat diinterogasi, UD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama RU.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Mengganggu, Disdikpora Kampar Izinkan Siswa Dipulangkan Lebih Awal
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RU. Pelaku diketahui berada di wilayah Desa Tambang, tepatnya di pinggir jalan. Tim langsung bergerak dan mengamankan RU.(lim)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang
Editor : Arif Oktafian