Disepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 Kampar Rp2,57 T

Kamaruddin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:33 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menandatangani KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 disaksikan Bupati Kampar  Ahmad Yuzar (lima kiri) di Bangkinang, Senin (31/8/2026) malam.(Diskominfo kampar untuk Riau pos)
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menandatangani KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 disaksikan Bupati Kampar Ahmad Yuzar (lima kiri) di Bangkinang, Senin (31/8/2026) malam.(Diskominfo kampar untuk Riau pos)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupa­ten bersama DPRD Kampar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,57 triliun. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Bangkinang, Senin (31/8) malam. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Wakil Ketua Zulpan Azmi dan anggota DPRD, Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah, forkopimda, para asisten dan staf ahli Setda Kampar, Sekretaris DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Baca Juga: Diskes Kampar Catat 138 Kasus Gangguan Kesehatan dalam Pemantauan Karhutla, ISPA Mendominasi

Iib Nursaleh mengatakan, penandatanganan Nota Kese­pakatan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

“Dokumen KUA-PPAS merupakan dokumen pen­ting dalam siklus penganggaran daerah dan menjadi acuan dalam menentukan skala prioritas pembangunan daerah,” ujar Iib.

Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Pera­turan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Titik Api Nihil di Kampar, BPBD Minta Masyarakat Tetap Waspada

Menurut Ahmad Yuzar, perubahan anggaran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan kondisi fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan publik yang paling mendesak.

“Perubahan ini semata-mata ditujukan untuk mengoptimalkan ruang fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun 2026, guna mendanai kebutuhan publik yang paling mendesak di sisa tahun anggaran ini,” katanya. 

Dalam Perubahan KUA 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,573 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp14,13 miliar diban­dingkan APBD murni 2026. Meski total pendapatan mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp33,27 miliar sehingga menjadi Rp533,18 miliar. 

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Dominasi Penerimaan, Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 Miliar

Sementara itu, belanja daerah setelah dilakukan penajaman skala prioritas, rasionalisasi dan sinkroni­sasi program disepakati sebesar Rp2,666 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp13,10 miliar dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp2,653 triliun.

Pada sisi pembiayaan, pene­rimaan pembiayaan netto meningkat dari sekitar Rp65 miliar menjadi Rp92,22 miliar atau bertambah sekitar Rp27,22 miliar. Penyesuaian tersebut antara lain memperhitungkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati juga menyebut perubahan struktur anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan dan formulasi bersama untuk menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Batik Jumputan Karya Rumah Batik Moringa Kampar Binaan PLN UIP Sumbagteng  Tampil di Indonesia Fashi

Ia juga mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapai kese­pakatan. “Sinergi yang kuat ini membuktikan komitmen kita bersama untuk menghadirkan anggaran daerah yang akuntabel, kredibel dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kampar,” tegasnya.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemkab Kampar selanjutnya memiliki landasan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.(gem)

Bupati juga meminta seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan menyusun rencana kerja dan melakukan penyesuaian anggaran secara cermat.

Baca Juga: BPBD Kampar Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang di 10 Kecamatan

Ia berharap perubahan APBD 2026 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menghasilkan program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar.(kom)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

 

Editor : Arif Oktafian
APBD Kampar 2026 KUA-PPAS 2026 Perubahan APBD kampar