Kericuhan Pengelolaan Lahan Koto Garo, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Saling Lapor Polisi

Kamaruddin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 23:56 WIB
Kericuhan terjadi di area KSO Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (29/8/2026). (Istimewa)
Kericuhan terjadi di area KSO Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (29/8/2026). (Istimewa)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Konflik pengelolaan lahan eks area PT Riau Abadi Lestari (RAL) di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berujung saling lapor ke polisi. 

Pihak Mitra PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), melalui CV Prima Nuansa Solution, melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana terkait insiden pada Sabtu (29/8/2026). Di sisi lain, Ninik Mamak Koto Garo juga melaporkan pihak KSO Agrinas atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Mitra Agrinas, Alfikri SH MH mengatakan laporan tersebut dibuat pada Rabu (2/9/2026) setelah pihaknya mengaku mendapat perlawanan saat hendak memasuki dan menjalankan kegiatan pengelolaan di area perkebunan.

Baca Juga: Energi dan Digital Makin Terhubung, IEE Series 2026 Satukan Tiga Sektor Strategis

Menurut Alfikri, pihaknya menduga terjadi sejumlah tindak pidana, di antaranya pengancaman, penganiayaan, perusakan, serta tindakan yang menghambat akses menuju lokasi perkebunan.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak Mitra Agrinas mulai menjalankan kegiatan operasional di wilayah Koto Garo. Sejak awal, kata dia, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif dengan mengajak masyarakat setempat bergabung dalam skema kemitraan.

“Sejak awal kita masuk di Koto Garo, tepatnya tanggal 29 Agustus, kita mendapatkan perlawanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Niat kita sebenarnya tidak ingin melakukan perlawanan, justru ingin merangkul seluruh masyarakat yang ada di sana untuk bergabung dalam kemitraan,” ujar Alfikri, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Bagan Barat Tertinggi Kasus DBD dan Malaria di Rohil, Warga Diminta Tingkatkan Kesadaran

Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat respons positif. Menurut Alfikri, sejumlah pihak justru mengklaim sekitar 221 hektare lahan yang menjadi objek pengelolaan CV Prima Nuansa Solution sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Pihak perusahaan, lanjutnya, kemudian meminta dasar dan bukti atas klaim tersebut. Namun, Alfikri menyebut bukti kepemilikan maupun dasar penguasaan lahan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada pihaknya.

“Yang 221 hektare itu diklaim sepihak oleh masyarakat sebagai tanah ulayat. Ketika kita minta bukti, tidak bisa dibuktikan,” katanya.

Baca Juga: APBD Pelalawan 2027 Diproyeksikan Rp1,3 Triliun, Turun dari Rp1,6 Triliun

Alfikri mengatakan lahan seluas sekitar 221 hektare tersebut merupakan bagian dari total sekitar 1.000 hektare yang masuk dalam kerja sama operasional (KSO).

Pengelolaan lahan dilakukan secara bertahap karena, menurut pihaknya, terdapat dugaan kepemilikan perorangan di sejumlah bagian lahan.

Meski terjadi persoalan, pihak Mitra Agrinas, kata Alfikri, tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam skema kemitraan. Namun, keikutsertaan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Agrinas.

Baca Juga: Harga Dexlite Naik, Antrean Kendaraan Jalur Biosolar Mengular di Sejumlah SPBU di Pelalawan

“Intinya kita membuka ruang kepada mereka. Kalau mau bergabung dengan kami sebagai Mitra Agrinas, kita akan bergabung dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh negara dan Agrinas,” ujarnya.

Menurut Alfikri, operasional Mitra Agrinas di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 18 Agustus 2026. Sebelum memasuki lokasi pada 29 Agustus, pihak perusahaan mengaku telah melakukan komunikasi dengan masyarakat maupun pihak keamanan.

Namun, komunikasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian. Persoalan kemudian memanas ketika pihak perusahaan mencoba memasuki lokasi pada Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Naik Lagi, Hari Ini 64 Hotspot Terdeteksi di Provinsi Riau

Dalam kejadian tersebut, pihak Mitra Agrinas mengklaim hasil perkebunan yang sebelumnya telah mereka kuasai dan panen kemudian diambil secara paksa oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Koto Garo.

“Buah yang sudah kita kuasai dan kita panen itu diturunkan, mobil juga dirusak oleh oknum masyarakat yang mengatakan dan mengatasnamakan Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Koto Garo,” kata Alfikri.

Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil, pihak Mitra Agrinas akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: BRK Syariah Bengkalis Perkuat Sinergi dengan Kejari di Harlah Kejaksaan ke-81

Alfikri mengatakan laporan yang dibuat pada Rabu (2/9/2026) berfokus pada dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Sementara dugaan pengancaman, penganiayaan, perusakan, serta tindakan yang menghambat akses menuju lokasi, menurutnya, masih akan dikembangkan dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ninik Mamak Koto Garo Juga Lapor Polisi

Baca Juga: 40 Tahun Berlalu, Muzamil Kembali ke Lapangan Kartika, Kali Ini Buka HSBL Selatpanjang Series

Di sisi lain, Ninik Mamak Koto Garo juga menempuh jalur hukum atas insiden yang terjadi pada 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum Ninik Mamak Koto Garo, Rais Hasan Piliang, membenarkan pihaknya telah membuat laporan ke Polres Kampar terkait dugaan penganiayaan.

“Laporan penganiayaan yang diduga dilakukan KSO Agrinas kepada Ninik Mamak Datuk Majolelo. Pada Sabtu (29/8/2026) telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan KSO Agrinas di Desa Koto Garo,” ujar Rais Hasan Piliang, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: KPK RI dan BPKP Riau Dampingi Pembenahan Tata Kelola PT SPRH, Pemkab Rohil Susun Rencana Aksi Perbai

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, konflik pengelolaan lahan dan insiden yang terjadi di Koto Garo kini memasuki proses hukum.(kom)

Editor : M. Erizal
konflik pengelolaan lahan pt riau abadi lestari lapor polisi PT Agrinas Palma Nusantara