KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri memusnahkan 12 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Tesso, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (5/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 11.15 WIB hingga 18.40 WIB dan menyasar tiga titik lokasi.
Sebanyak 12 unit rakit tambang yang dilengkapi mesin dompeng dan peralatan penambangan ditemukan petugas dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Baca Juga: Penerbangan Dibatalkan, Penumpang Tujuan Jakarta Diarahkan Refund atau Reschedule
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar didampingi Wakapolsek Kampar Kiri Iptu Wahyu Saputra, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta sejumlah personel.
Sebelum bergerak, personel terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Mapolsek Kampar Kiri. Rombongan kemudian menuju lokasi pertama di Dusun I Pancuran Gading, Desa Gunung Sahilan, dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI yang tengah beroperasi di aliran Sungai Tesso. Saat mengetahui kedatangan polisi, tiga orang pekerja yang berada di salah satu rakit berusaha melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai.
Baca Juga: Desainer Bengkalis Juara I, Tiga Karya Terbaik Sayembara Logo HUT ke-27 Rohul Diumumkan
Meski para pekerja berhasil meloloskan diri, petugas tetap melakukan penindakan terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Dua rakit berikut mesin dompeng dan peralatan penambangan kemudian dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai.
“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas ini terus merusak sungai dan merugikan negara. Penambangan tanpa izin bukan hanya soal melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga di sekitar sini,” ujar Rusyandi.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anak, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari Sambil Pantau Kualitas Udara
Dari lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju titik kedua di Desa Suka Makmur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Pemilik maupun pekerja tidak ditemukan di lokasi.
Karena rakit-rakit tersebut merupakan sarana yang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Penindakan dilanjutkan sekitar pukul 17.00 WIB di titik ketiga, yakni Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan enam unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi.
Baca Juga: Kabar Gembira, RSUD Indrasari Rengat Miliki Ruangan dan Peralatan Jantung
Seluruh rakit beserta peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Rusyandi menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
“Kami menindak tegas sarana yang digunakan agar tidak bisa lagi dipakai untuk merusak alam. Sekalipun pelaku melarikan diri, kami terus memantau dan akan memproses hukum secara berjenjang. Ini pesan tegas: Sungai Tesso bukan tempat untuk eksploitasi liar,” tegasnya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan 1,5 Hektare di Rimbo Panjang Padam, BPBD Kampar Tetap Waspadai Potensi Hujan Lebat
Dalam operasi yang berlangsung selama satu hari tersebut, total 12 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan dari tiga titik di sepanjang aliran Sungai Tesso.(kom)
Editor : M. Erizal