Persoalan Kebun Sawit Padang Mutung, DPRD Kampar Sepakati Tiga Poin

Kamaruddin • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 23:17 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengan pendapat terkait persoalan pengelolaan kebun sawit di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Senin (7/9/2026)., (Istimewa)
Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengan pendapat terkait persoalan pengelolaan kebun sawit di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Senin (7/9/2026)., (Istimewa)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar terkait persoalan pengelolaan kebun sawit di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Senin (7/9/2026), menghasilkan tiga poin kesepakatan. 

Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan peron dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS), kebebasan masyarakat menjual hasil kebun, serta penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan terhadap warga.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, itu berlangsung tanpa kehadiran Pebriyan Winaldi yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama (KJB) sekaligus Ketua Elang 3 Hambalang Kampar Riau.

 Baca Juga: Update Terbaru! 34 Penerbangan Menuju dan dari Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan

Rapat turut dihadiri pimpinan DPRD Kampar, Zulpan Azmi dan Iib Nursaleh. Sementara aspirasi masyarakat disampaikan Tim Peduli Masyarakat Kampar.

Ketua Tim Peduli Masyarakat Kampar, Hasmijon, yang mewakili masyarakat Desa Padang Mutung, Koto Tibun, Rumbio, Pulau Sarak dan Penyasawan, menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa di Desa Padang Mutung.

Sedikitnya enam persoalan disampaikan kepada DPRD Kampar. Di antaranya dugaan kerusuhan dan penganiayaan terhadap enam warga pada 24 Februari 2025.

 Baca Juga: Kabut Asap Makin Tebal, Sekolah di Rohul Kembali Diliburkan, Siswa Wajib PJJ dari Rumah 2 Hari

Masyarakat juga mempersoalkan surat yang dilayangkan Pebriyan Winaldi atas nama Elang 3 Hambalang pada 20 Juni 2026 kepada petani dan pemilik peron sawit. Menurut masyarakat, surat tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan intimidasi serta berkaitan dengan persoalan penjualan TBS masyarakat.

Selain itu, masyarakat menyampaikan persoalan surat undangan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama tertanggal 1 Juli 2026, dugaan penghentian mobil angkutan TBS masyarakat pada 13 Juli 2026, serta dugaan penyerangan terhadap salah seorang pengusaha peron sawit pada 25 Juli 2026.

Sejumlah unggahan di media sosial TikTok yang dikaitkan dengan Pebriyan Winaldi juga menjadi sorotan. Masyarakat menilai unggahan tersebut menyudutkan pemilik peron sawit, masyarakat penggarap dan Kepala Desa Padang Mutung.

 Baca Juga: Kualitas Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Riau Kembali Sumbang 222 Hotspot

Namun, Pebriyan Winaldi tidak hadir dalam RDP sehingga tidak memberikan klarifikasi secara langsung terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, membenarkan pihak yang diundang tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Undangan ada, tapi perwakilan KSO tidak mengungkapkan alasan,” ujar Ristanto.

Meski Pebriyan Winaldi tidak hadir, RDP tetap menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara DPRD Kampar.

Ristanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang disepakati dalam forum tersebut.

Pertama, pengaturan satu pintu peron dan mekanisme penjualan hasil kebun masyarakat akan diatur antara pihak KSO dan masyarakat. Kedua, masyarakat diberikan kebebasan untuk menjual hasil produksi kebunnya. Ketiga, terkait persoalan dugaan penganiayaan, pihak KSO menyatakan bersedia memberikan sagu hati kepada korban. Sebelumnya, korban disebut telah mendapatkan pengobatan.

 Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat

Sementara itu, pihak Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama melalui Humas KJB, Khairul Azwar, menyatakan menerima hasil kesepakatan yang dicapai dalam RDP tersebut.

Menurut Khairul, tiga poin yang menjadi kesepakatan bersama yakni tidak ada lagi pemaksaan terhadap peron-peron yang berada di wilayah Rumbio, tidak ada intimidasi maupun bentrokan fisik di lapangan, serta penyelesaian persoalan terkait kejadian pemukulan terhadap masyarakat.

"Alhamdulillah tadi sudah selesai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. Ada tiga poin yang telah kita sepakati bersama,” kata Khairul.

Ia menegaskan pihaknya sepakat agar tidak terjadi lagi bentrokan maupun tindakan fisik di lapangan. Terkait dugaan pemukulan terhadap warga, Khairul mengatakan pihak KSO akan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya. 

“Kalau tidak ada asap, kalau tidak ada api tentu tidak ada asap. Hal itu sebetulnya sudah kita obati. Mungkin saja karena kurang puas dari pihak mereka, tentu wajar saja mereka meminta kepada kami dan itu nanti akan kita selesaikan dengan secepatnya,” ujarnya.(kom)

Editor : Edwar Yaman
padang mutung kebun sawit rapat dengar pendapat dprd kampar