KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (14/9/2026).
Salah satu Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi fokus pembahasan adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi. Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habiburrahman, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perlindungan Data Pribadi ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bagian Hukum Setda Kampar, serta tim akademisi.
"Alhamdulillah, hari ini Bapemperda melaksanakan rapat terkait beberapa peraturan daerah yang akan kita tuntaskan pada 2026," kata Habiburrahman.
Baca Juga: Pemkab Inhu Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan PT SBP dengan Masyarakat
Selain Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda juga mengkaji surat usulan dari Universitas Pahlawan terkait penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kebun Raya. Usulan tersebut akan ditinjau mendalam, khususnya dari aspek lingkungan dan kelayakannya.
"Kalau seandainya lolos dan layak untuk dijadikan Perda, tentu akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Habiburrahman menjelaskan, Propemperda 2026 memuat delapan Ranperda prioritas yang terdiri dari empat usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD. Saat ini, kedelapan Ranperda tersebut sedang dalam tahap pembatasan dan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bakar Lahan di Kateman Inhil
"Pansus sekarang sedang bekerja. Ada empat Ranperda dari eksekutif dan empat lagi dari DPRD," jelasnya.
Ia menambahkan, materi Propemperda masih dinamis dan memungkinkan adanya penambahan atau perubahan, seperti usulan Perda Penghijauan yang saat ini sedang dalam penyelesaian Naskah Akademik.
Habiburrahman berharap seluruh tahapan dapat rampung tepat waktu menjelang akhir tahun 2026.(kom)
Editor : Edwar Yaman