DPRD Kampar Bahas Ranperda Perlindungan Data Pribadi  

Kamaruddin • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:27 WIB
HABBIBURRAHMAN. (JPG)
HABBIBURRAHMAN. (JPG)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (14/9) kemarin. 

Salah satu Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi fokus pembahasan adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi.

​Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menyampaikan, pembahasan Ranperda Perlindungan Data Pribadi ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bagian Hukum Setda Kampar, serta tim akademisi. 

Baca Juga: Viral, Kelas Jarak Jauh SDN 007 Sungai Agung Berdinding Triplek, Disdikpora Segera Turun Tangan

“Alhamdulillah, Bapemperda melaksanakan rapat terkait beberapa peraturan daerah yang akan kami tuntaskan pada 2026,” kata Habiburrahman.

​Selain Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda juga mengkaji surat usulan dari Universitas Pahlawan terkait penyu­sunan Ranperda Penyelenggaraan Kebun Raya. Usulan tersebut akan ditinjau mendalam, khususnya dari aspek lingkungan dan kelayakannya.

“Kalau seandainya lolos dan layak untuk dijadikan Perda, tentu akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

​Habiburrahman menjelaskan, Propemperda 2026 memuat delapan Ranperda prioritas yang terdiri dari empat usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD. Saat ini, kedelapan Ranperda tersebut sedang dalam tahap pembatasan dan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).(kom)

Editor : Arif Oktafian
Ranperda Perlindungan Data Pribadi kabupaten kampar propemperda 2026 dprd kampar