BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar masih menunggu arahan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Riau terkait kasus hukum yang menjerat salah seorang kadernya, Fahmi.
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kabupaten Kampar, Tamarudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari DPW PKS Riau sebelum menentukan sikap kelembagaan terkait persoalan tersebut.
"Sebetulnya kami masih menunggu arahan dari DPW. Insya Allah menjelang sore mungkin ada informasi ter-update," ujar Tamarudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2026).
Baca Juga: Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Terdampar di Hutan Bakau Mandah, Ini 4 Opsi Penanganannya
Menurutnya, pihak DPD PKS Kabupaten Kampar telah merencanakan komunikasi dengan DPW untuk mendapatkan arahan terkait perkembangan perkara yang tengah dihadapi Fahmi. "Direncanakan kami mendapat arahan dari DPW terkait persoalan yang terkini," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya pendampingan hukum dari partai, Tamaruddin menyebut secara kelembagaan pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kalau secara kelembagaan dari kami belum nampak untuk langkah-langkah berikutnya. Namun, tentu Pak Fahmi secara pribadi mungkin sudah memiliki pendampingan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Enam Ruas Jalan
Tamaruddin menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila sudah mendapatkan arahan terbaru dari DPW PKS Riau. "Kalau ada yang terbaru, insya Allah bisa kami berikan," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kampar Fahmi, belum memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan yang dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Fahmi belum memberikan respons. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan masih menunjukkan tanda centang satu.