KAMPAR (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Kampar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,693 triliun, dengan defisit Rp92,22 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh, didampingi Ketua DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, Wakil Ketua III Sunardi, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Baca Juga: DBD 1.227 Kasus, Malaria Hampir 3 Ribu Kasus di Rohil, Diskes Gencarkan Pencegahan
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah (Sekda) Ardi Mardiansyah, asisten, staf ahli bupati, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Misharti mengatakan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kampar 2026 telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, dan DPRD.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebijakan nasional serta kondisi yang terjadi di daerah dan masyarakat.
Baca Juga: Jarak Pandang Berkurang, Pekanbaru, Rengat dan Pelalawan Diselimuti Kabut Asap
“Perubahan APBD pada hakikatnya merupakan momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan nasional maupun kondisi yang terjadi di masyarakat,” ujar Misharti.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan terhadap sejumlah komponen utama APBD, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah semula direncanakan sebesar Rp2.738.433.304.557. Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah penyesuaian pendapatan, di antaranya tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar dan pendapatan transfer lainnya sebesar Rp12 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp2.693.422.946.390,92.
Baca Juga: Lions Club Pekanbaru Advance Mulia dan Leo Pekanbaru Advance, Beri Dukungan Anak Penderita Kanker
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp92.224.706.113,92. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.
“Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dialokasikan sebesar Rp92.224.706.113,92,” jelasnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan neto digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran sehingga pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi Rp0.
Misharti juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD tersebut.
Menurutnya, persetujuan perubahan APBD merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kampar.
Setelah perubahan APBD disepakati, Misharti meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
“Mengingat waktu yang kita miliki hingga akhir tahun, pelaksanaan anggaran harus segera dipercepat. Komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.
Baca Juga: Wako Agung Gandeng Forkopimda Pastikan Keamanan dan Ketentraman Pekanbaru
Ia berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Seluruh perangkat daerah juga diminta menjalankan program pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga Allah SWT membimbing dan memberikan kekuatan dalam setiap langkah yang kita persembahkan bagi daerah dan masyarakat,” tutupnya.(kom)
Editor : Edwar Yaman