Belanja Daerah Kampar Capai Rp2,6 Triliun

Kamaruddin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 09:11 WIB
Wakil Bupati Kampar Misharti didampingi Ketua DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua I Iib Nursaleh, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, dan Wakil Ketua III Sunardi menandatangani Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (28/9/2026). (Kamaruddin/Riau pos)
Wakil Bupati Kampar Misharti didampingi Ketua DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua I Iib Nursaleh, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, dan Wakil Ketua III Sunardi menandatangani Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (28/9/2026). (Kamaruddin/Riau pos)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kampar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,693 triliun, dengan defisit Rp92,22 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Kesepakatan tersebut di­sampaikan dalam rapat paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) ter­hadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (28/9). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kampar Iib Nursaleh, didampingi Ketua DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, Wakil Ketua III Sunardi, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar. Turut dihadiri Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah (Sekda) Ardi Mardiansyah, asisten, staf ahli bupati, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Wabup Kampar Pastikan Legalitas Lokal Jauh SDN 007 Sungai Agung

Dalam penyampaiannya, Misharti mengatakan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kampar 2026 telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, dan DPRD.

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk me­nyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebijakan nasional serta kondisi yang terjadi di daerah dan masyarakat. “Perubahan APBD pada hakikatnya merupakan momentum untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan nasional maupun kondisi yang terjadi di masyarakat,” ujar Misharti. 

Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan terhadap sejumlah komponen utama APBD, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 

Baca Juga: ISPU Kampar Capai 185, BPBD Tetap Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah semula direncanakan sebesar Rp2.738.433.304.557. Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah penyesuaian pendapatan, di antaranya tambahan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar dan pendapatan transfer lainnya sebesar Rp12 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Kam­par Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp2.693.422.946.390,92.

Dengan komposisi penda­patan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp92.224.706.113,92. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Baca Juga: BPBD Kampar Imbau Warga Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

“Penerimaan pembia­ya­an yang bersumber dari SiL­PA tahun sebelumnya dialokasikan sebesar Rp92.224.706.113,92,” jelasnya.

Sementara itu, pengelua­ran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, pembiayaan neto digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran sehingga pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi Rp0.

Misharti juga menyampaikan apresiasi kepada pim­pinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD tersebut.

Baca Juga: SDN 012 Rantau Kasih Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,95 M, Wabup Misharti Tinjau Progres Pembangunan

Menurutnya, persetujuan perubahan APBD merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kampar. Setelah perubahan APBD disepakati, Misharti meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. 

“Mengingat waktu yang kita miliki hingga akhir tahun, pelaksanaan anggaran harus segera dipercepat. Komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.

Ia berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Seluruh perangkat daerah juga diminta menjalankan program pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Dekade Mengajar di Daerah Terisolir, Rohmawati Masih Berstatus Guru Honorer

“Semoga Allah SWT membimbing dan memberikan kekuatan dalam setiap langkah yang kita persembahkan bagi daerah dan masyarakat,” tutupnya.(kom)

 

Editor : Arif Oktafian
APBD Kampar 2026 belanja daerah Perubahan APBD kampar