KAMPAR (RIAUPOS.CO)— Polres Kampar menangkap seorang mantan kepala sekolah berinisial R (30), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari 20 murid. Namun, hingga saat ini baru tiga korban yang melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru tiga orang yang melapor ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 20 orang siswanya," kata I Gede.
Baca Juga: Dukung UMKM Perluas Pasar ke Ritel Modern, Alfamidi Gelar Kurasi dan Sosialisasi di Pekanbaru
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua murid memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami anak mereka pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026).
Menurut I Gede, dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah salah satu wali murid memberi informasi kepada orang tua korban bahwa anaknya yang masih duduk di kelas III SD bersama beberapa murid lainnya diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh.
Baca Juga: Kabut Asap Belum Hilang, Udara Kuansing Tidak Sehat
Orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengaku pernah mengalami tindakan yang diduga merupakan kekerasan seksual saat mengikuti kegiatan murojaah pada pagi hari.
"Anak korban mengatakan bahwa terduga pelaku pernah mencium tangannya dan meletakkan tangan anak tersebut ke kemaluan terduga pelaku. Perbuatan itu disebut terjadi saat murojaah pagi, sejak korban kelas I hingga kelas III SD," jelasnya.
Orang tua korban selanjutnya meminta keterangan dari sejumlah guru. Dari informasi tersebut, diketahui dugaan tindakan serupa diduga juga dialami oleh sejumlah murid lainnya.
Baca Juga: Mutasi di Polres Kampar, Kompol Nurman Resmi Jabat Kapolsek Kampar Kiri
Atas informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Kampar. Pada hari yang sama, polisi menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan R.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua dan para korban," ujar I Gede.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Baca Juga: 3 Kg Sabu Gagal Beredar, Dua Tersangka Diringkus di Perairan Kateman Inhil
Pada Kamis (1/10/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar kemudian melakukan pencarian terhadap R. Tim yang dipimpin Kanit II Unit PPA Aipda Syamsul Bahri memperoleh informasi bahwa R berada di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Tambang.
"Sekitar pukul 19.05 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di dekat kawasan perumahan tersebut. Selanjutnya, R dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap I Gede.
Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya. Berdasarkan keterangan sementara terduga pelaku, jumlah anak yang menjadi korban disebut mencapai kurang lebih 20 orang.
Baca Juga: Roadshow Honda DBL Bakar Semangat SMAN 9 Pekanbaru
Meski demikian, hingga kini baru tiga anak yang telah melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi.
"Kami mengimbau apabila masih ada korban lainnya, dipersilakan datang ke Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," kata I Gede.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ada Pengaduan Warga, Polsek Cerenti Temukan Enam Rakit PETI di Sungai Kuantan. Tapi Langsung Kabur
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lainnya.
Editor : M. Erizal