Tak Capai Kuorum, DPRD Kampar Tunda Paripurna Pembahasan 8 Ranperda

Kamaruddin • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 00:22 WIB
DPRD Kampar menunda Paripurna pembahasan 8 ranperda karena tidak mencapai kuorum, hanya 20 anggota dewan yang hadir dari 45 orang.(Kamaruddin/Riaupos.co)
DPRD Kampar menunda Paripurna pembahasan 8 ranperda karena tidak mencapai kuorum, hanya 20 anggota dewan yang hadir dari 45 orang.(Kamaruddin/Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari 45 anggota DPRD Kampar, hanya 20 anggota yang hadir secara fisik.

Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026) pukul 10.00 WIB itu baru kembali dibuka sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, jumlah anggota yang hadir tetap belum memenuhi syarat untuk melanjutkan agenda pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulfan Azmi, yang memimpin sidang didampingi Ketua DPRD Ahmad Taridi dan Wakil Ketua Sunardi sempat menunda rapat sebanyak dua kali, masing-masing selama lima menit dan 10 menit, untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.

 Baca Juga: Hasil Pertemuan dengan Kemenkeu, Afni: Lifting Tak Dibuka, PNBP Migas Se-Riau Katanya Nyungsep!

Namun, hingga sekitar pukul 17.30 WIB, jumlah anggota yang hadir tidak bertambah secara signifikan. Karena tidak memenuhi kuorum, sidang akhirnya ditutup dan dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan.

Dari total 45 anggota DPRD Kampar, diperlukan sedikitnya 31 anggota atau dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota untuk memenuhi kuorum dalam agenda pengambilan keputusan.

Zulfan mengatakan, pimpinan DPRD telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga rapat hendak dilaksanakan, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi persyaratan kuorum.

Baca Juga: Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Kalahkan Thailand dalam Drama Adu Penalti 

“Undangan sudah disampaikan. Sebagian kawan-kawan memiliki halangan. Kita sudah menunggu, tetapi yang hadir sekitar 20 orang. Untuk agenda pengambilan keputusan, jumlah itu belum cukup,” kata Zulfan, Senin (5/10/2026).

Padahal, paripurna tersebut memiliki sejumlah agenda penting. Salah satunya laporan Pansus terhadap delapan Ranperda, yang terdiri atas empat Ranperda usulan eksekutif dan empat Ranperda inisiatif DPRD.

Selain itu, paripurna juga dijadwalkan membahas laporan masa sidang ketiga sekaligus pembukaan masa sidang pertama serta perubahan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Zulfan mengatakan, pimpinan DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ketidakhadiran sejumlah anggota sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas. Namun, alasan ketidakhadiran tetap perlu diklarifikasi karena berdampak terhadap kelancaran agenda lembaga legislatif.

 Baca Juga: Mulai Besok, Jembatan Pasir Agung Ditutup Total Sepekan, Warga Cari Jalur Alternatif

“Kita tidak mau mengambil spekulasi bahwa anggota tidak peduli dengan pekerjaan-pekerjaan di DPRD. Kami akan meminta informasi kepada pimpinan fraksi masing-masing terkait alasan anggotanya tidak hadir,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPRD Kampar berencana menggelar rapat pimpinan diperluas pada Senin pekan depan dengan mengundang seluruh pimpinan fraksi.

Rapat tersebut akan membahas penyebab ketidakhadiran sejumlah anggota sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Zulfan, penundaan paripurna juga berdampak terhadap agenda DPRD lainnya. Sejumlah pembahasan yang telah dijadwalkan berpotensi ikut bergeser.

“Dampaknya tentu ada. Ada sebagian agenda lain yang akan tertunda. Minimal satu minggu ke depan akan tertunda,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kampar, Yogi R. Yudhistira, mengatakan Sekretariat DPRD telah menjalankan seluruh tahapan persiapan rapat paripurna sesuai prosedur.

Namun, rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.

“Sekretariat DPRD sifatnya memfasilitasi. Semua persiapan sudah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk menghubungi dan menyampaikan pemberitahuan kepada anggota dewan,” ujar Yogi.

 Baca Juga: Usai Dapat Kartu Merah Thailand Samakan Skor 1-1, Indonesia vs Thailand Masuk Babak Tambahan Waktu

Ia mengatakan, setelah jumlah kehadiran tidak memenuhi syarat kuorum, rapat paripurna akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

“Yang hadir belum memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan. Kita akan fasilitasi kembali sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.

Yogi menegaskan, Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kehadiran anggota dewan. Tugas sekretariat, kata dia, adalah menyiapkan seluruh kebutuhan rapat dan memfasilitasi pelaksanaannya sesuai ketentuan.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
Tak Capai Kuorum Pembahasan 8 Ranperda paripurna dprd kampar