Kualitas Udara Berbahaya, Disdikpora Kampar Terapkan PJJ 8–9 Oktober

Kamaruddin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Plt Kadisdikpora Helmi bersama Sekretaris Disdikpora Zulkifli saat rapat membahas pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di ruang rapat Disdikpora Kampar, Rabu (7/10/2026).(Kamaruddin/Riaupos.co)
Plt Kadisdikpora Helmi bersama Sekretaris Disdikpora Zulkifli saat rapat membahas pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di ruang rapat Disdikpora Kampar, Rabu (7/10/2026).(Kamaruddin/Riaupos.co)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap pada Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026.

Kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi SH MH mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar yang masuk kategori berbahaya.

Baca Juga: Paparan Asap Memburuk, Diskes Riau Bagikan Masker di Lima Titik Pekanbaru

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi perhatian utama. Untuk sekolah yang berada di wilayah terdampak, pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi kualitas udara di kecamatan masing-masing,” ujar Helmi, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, satuan pendidikan yang berada di kecamatan yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Meski demikian, pihak sekolah diminta tetap memperhatikan kondisi lingkungan belajar dengan memastikan sirkulasi udara di ruang kelas berjalan baik, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta mengingatkan peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih.

Baca Juga: Harga Selangit, Pedagang di Meranti Stop Pasok Cabai dari Sumbar, Pilih dari Sumut dan Aceh

Sementara itu, bagi peserta didik di wilayah terdampak yang mengikuti pembelajaran secara daring, Disdikpora meminta orang tua atau wali murid memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.

“Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak selama pembelajaran daring. Anak-anak sebaiknya tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar sampai kondisi udara membaik,” katanya.

Helmi juga mengingatkan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk segera mendapatkan penanganan medis apabila mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, seperti batuk, sesak napas, pusing, maupun iritasi mata.

Baca Juga: Samarkan Aset Sejak 2020, Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Didakwa Terima TPPU Rp350 Miliar

Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), satuan pendidikan yang menerima program tersebut diminta tetap berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu dilakukan agar distribusi makanan tetap berjalan dan peserta didik tetap mendapatkan asupan makanan bergizi selama pelaksanaan PJJ.

“Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya, akan kita sesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kampar berdasarkan informasi dari instansi terkait,” jelas Helmi.

Kebijakan PJJ tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Disdikpora Kabupaten Kampar tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. (kom)

Editor : M. Erizal
disdikpora kampar pjj kabut Asap