Dipicu Persoalan Harga Mi Instan, Pria di Siak Hulu Ini Bacok Warga Pakai Parang

Kamaruddin • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Personel Polsek Siak Hulu, Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JO (25), warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/10/2026).(Humas Polres untuk Riaupos.co)
Personel Polsek Siak Hulu, Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JO (25), warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/10/2026).(Humas Polres untuk Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Personel Polsek Siak Hulu, Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JO (25), warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap RA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada telapak tangan kiri dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) malam, di depan kedai harian milik terduga pelaku di Desa Kapau Jaya. Penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan harga mi instan yang dipertanyakan oleh istri korban.

 Baca Juga: Kota Padang Kembali Diterjang Banjir, Dua Kecamatan Ini Terdampak Cukup Parah

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di depan kedainya,” ujar Kompol Deni Afrial, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Kapolsek, motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung dengan sikap korban yang mempertanyakan harga barang di kedainya.

“Karena merasa sakit hati, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

 Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau: SMA IT Abdurab Tampil Dominan, Bangkinang Kota Tak Berkutik

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama istrinya, MU (30), serta seorang rekannya berinisial MS mendatangi kedai milik terduga pelaku di pinggir jalan Desa Kapau Jaya.

Setibanya di kedai, istri korban menanyakan persoalan harga mi instan merek Indomie yang sebelumnya dibeli sebanyak satu karton. Ia mengaku sudah dua kali datang ke kedai tersebut pada malam sebelumnya untuk memastikan harga barang yang dibelinya.

Istri pelaku kemudian menyebutkan bahwa harga mi instan tersebut adalah Rp5.000 per bungkus. Istri korban mempertanyakan perubahan harga tersebut. Menanggapi hal itu, pelaku mengatakan bahwa setiap orang bisa melakukan kesalahan.

Dalam percakapan tersebut, istri korban juga menanyakan alasan pelaku sebelumnya datang ke kedainya sambil membawa parang dan merusak kursi.

Korban kemudian ikut menanyakan persoalan tersebut kepada pelaku. Namun, situasi justru memanas hingga pelaku menantang korban. Setelah terlibat cekcok, pelaku ke luar dari kedainya sambil membawa sebilah parang dan mengejar korban. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah kepala korban.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, telapak tangan kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

 Baca Juga: Putra SMAN 1 Telukkuantan Menang Telak

Usai kejadian, korban melarikan diri. Pelaku sempat mengejar korban, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian mengejar MS, rekan korban, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

Korban bersama istrinya selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas kejadian tersebut, MU melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Mapolsek Siak Hulu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Kapau Jaya.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan JO untuk dibawa ke Polsek Siak Hulu guna menjalani pemeriksaan, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JO mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang.

“Pelaku mengakui mengayunkan parang sebanyak satu kali ke arah korban. Namun, serangan tersebut ditangkis menggunakan tangan kiri korban sehingga telapak tangannya terluka dan berdarah,” tegas Kompol Deni Afrial.

Kasus tersebut selanjutnya diproses oleh Polsek Siak Hulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
desa kapau jaya polres kampar siak hulu