KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan dua skema insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober 2026.
Program ini mencakup pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tertentu, serta pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen khusus kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kejari Inhil Musnahkan 612 Gram Sabu dari 70 Perkara
Skema pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dan penghapusan sanksi administrasi PKB khusus kendaraan angkutan barang. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Insentif tersebut diberikan kepada kendaraan angkutan barang milik atau yang dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.
Untuk mendapatkan insentif ini, pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Baca Juga: Sekda dan Sekwan DPRD Rohil Bergeser, Puluhan Pejabat Turut Dilantik
Skema kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi PKB. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih. Meski demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak untuk tahun terakhir tunggakan serta pokok pajak tahun berjalan.
Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang menggunakan nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Baca Juga: Polsek Kampar Kiri Razia Kafe di Lipat Kain Utara, Polisi Tak Temukan Narkotika
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi ke luar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan eks lelang eksekusi. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Ade Syaputra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan program tersebut dengan memperhatikan persyaratan administrasi serta batas waktu yang telah ditentukan.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Kembali Raih Penghargaan Nasional, Sabet Predikat Sangat Baik untuk Iklim Investasi
Ade mengatakan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap menyosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraannya dan berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan maupun kelengkapan dokumen.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Sekadar Menari, Tim Dance AQUA DBL Dance 2026 Riau Ajak Generasi Muda Kenali Budaya
Melalui program insentif tersebut, Pemprov Riau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, dan pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih optimal. (kom)
Editor : M. Erizal