BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Memanfaatkan momentum program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 15 Oktober 2026, Samsat Bangkinang membagikan masker kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi sekaligus kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Samsat Bangkinang menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
Program pemutihan PKB yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: ISPU Kampar Capai 296, Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Warga Diimbau Waspada
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Program tersebut berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Selain itu, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Ade Syaputra mengatakan, program pemutihan pajak menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempererat kedekatan dengan masyarakat.
Baca Juga: Disdikpora Kuansing Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh Dua Hari
"Program pemutihan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami di Samsat Bangkinang ingin melengkapinya dengan apresiasi sederhana berupa pembagian masker kepada wajib pajak. Di tengah kondisi kabut asap, kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga merasakan kepedulian dari pelayanan yang kami berikan," ujar Ade.
Ia menjelaskan, pembagian masker tersebut merupakan bentuk terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pelayanan publik tidak cukup hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga perlu menghadirkan perhatian yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Anggota DPRD Kuansing Sebut Mobil Suap Diletakkan di Rumah Istri Muda Suhardiman
"Bagi kami, wajib pajak bukan sekadar masyarakat yang datang untuk membayar pajak, tetapi mitra penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, sekecil apa pun bentuk perhatian yang bisa kami berikan, harus memiliki makna bagi masyarakat," ungkapnya.
Ade juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kampar agar memanfaatkan program pemutihan pajak sesuai ketentuan sebelum masa berlakunya berakhir.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Manfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama membangun budaya tertib pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Sisingamangaraja Digesa, Lebar Jalan Menjadi 26 Meter
Melalui kegiatan tersebut, Samsat Bangkinang berharap masyarakat semakin terdorong memanfaatkan program pemutihan PKB sekaligus merasakan pelayanan yang lebih humanis dan responsif.
Pembagian masker di tengah kabut asap menjadi wujud kepedulian sederhana yang melengkapi upaya pemerintah dalam memberikan keringanan pajak. Dengan demikian, pelayanan Samsat diharapkan tidak hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Editor : Rinaldi