KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Kualitas udara di Kabupaten Kampar, Riau, mencapai kategori berbahaya dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 390 pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.00 WIB.
Di tengah kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar mencatat 640 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 1–15 Oktober 2026.
Berdasarkan tangkapan layar aplikasi ISPUnet, titik pemantauan Kabupaten Kampar di Bangkinang menunjukkan partikel halus PM2.5 sebagai parameter pencemar utama dengan angka 390.
Baca Juga: Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Kondisi ini meningkatkan kekhawatiran terhadap risiko gangguan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan di tengah potensi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain ISPA, rekap laporan kesehatan tersebut mencatat satu kasus pneumonia, satu kasus konjungtivitis atau peradangan pada mata, satu kasus iritasi kulit, dan tiga kasus asma. Meski demikian, data tersebut belum membuktikan bahwa seluruh kasus penyakit berkaitan langsung dengan paparan asap karhutla.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Zulhendra Dasat, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Elfian, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap dampak pencemaran udara. Imbauan ini terutama ditujukan kepada balita, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan dan jantung.
Baca Juga: 6,7 Juta PNS/PPPK, 9 Juta Pensiunan, Menkop: Gaji PNS Dibayar Melalui Koperasi Diajukan ke Kemenkeu
’’Paparan PM2.5 perlu diwaspadai karena partikelnya berukuran sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Pada tingkat pencemaran yang tinggi, paparan polusi udara dapat memperburuk kondisi kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan,’’ jelas Elfian.
Elfian mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Aktivitas fisik berat di luar ruangan sebaiknya dihindari. Jika harus beraktivitas di luar, warga disarankan menggunakan respirator yang sesuai, seperti N95 atau KN95, untuk membantu menyaring partikel halus.
’’Selain itu, warga disarankan menutup jendela ketika udara luar tercemar, membatasi masuknya asap ke dalam rumah, serta mengikuti perkembangan kualitas udara melalui saluran informasi resmi,’’ ungkap Elfian.
Baca Juga: Hari Ini Udara Inhil Zona Berbahaya, 4.200 Masker Dibagikan
Masyarakat yang mengalami gejala seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, mata perih, atau iritasi kulit diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan, terutama jika keluhan semakin parah.
’’Dinkes memperkuat koordinasi dengan puskesmas untuk memantau perkembangan kasus, meningkatkan edukasi mengenai pencegahan dampak pencemaran udara, dan memastikan warga yang mengalami gangguan kesehatan memperoleh penanganan yang tepat,’’ jelas Elfian.
Berdasarkan data ISPUnet pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.00 WIB, selain PM2.5 sebesar 390, parameter lain yang tercantum meliputi PM10 sebesar 0, sulfur dioksida (SO2) sebesar 3, karbon monoksida (CO) sebesar 13, ozon (O3) sebesar 13, nitrogen dioksida (NO2) sebesar 63, serta hidrokarbon (HC) sebesar 0.
Baca Juga: Resmi, H Sarman Syahroni Dilantik jadi Sekdakab Rohil
Aplikasi tersebut juga menampilkan suhu udara 35 derajat Celsius, kelembapan 59,52 persen, dan tekanan udara 994 mbar saat pengukuran dilakukan.(kom)
Editor : M. Erizal