Pemprov Riau dan DPDR Riau akan segera membahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau. Harapannya, dunia kebudayaan dan kesenian Riau terbebas dari politisasi, kedekatan dengan penguasa, dan menafikan para budayawan dan seniman yang sebenarnya.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DI dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, di mana posisi kesenian?
Pertanyaan itu yang membuat para seniman Riau berusaha mencari tahu, sebenarnya isi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau itu seperti apa. Maka, pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, mereka berkumpul di sekretariat Rumah Sunting, Pekanbaru. Mereka menggelar diskusi dengan tema “Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau Penyempurnaan untuk Kebudayaan”. Direktur Rumah Sunting, Kunni Masrohanti, menjadi pemantik diskusi dengan memaparkan apa saja yang ada dalam Ranperda tersebut.
Hadir dalam diskusi itu pentolan Sindikat Kartunis Riau, Furqon LW; Kepala Suku Seni Riau yang juga Ketua Asosiasi Seniman Riau (Aseri), Marhalim Zaini; Pendiri NonBlok, Ade Greden Donora; Ketua PaSKI Riau, Bens Sani; aktivis Fitra Riau, Triono; seniman dan akademisi Husin; sastrawan dan wartawan senior Kazzaini Ks; koreografer Wan Harun Ismail; pegiat Forum Lingkar Pena, Bambang Karyawan; Attayaya Yar Zam dari Riau MAC; aktivis hukum dan pecinta budaya, Ilham M Yasir, dan beberapa seniman lainnya.
Baca Juga: Ini Rahasia Bagaimana Anak Setelah Dewasa Tetap Dekat dengan Ayah! Nomor 5 Meluangkan Waktu untuk Momen Bermakna
Pertemuan itu juga memunculkan kesepakatan pembentukan Koalisi Masyarakat Seni Riau (Komaseri). Para seniman secara aklamasi menujuk Kunni sebagai koordinator. Salah satu tugas utama lembaga ini adalah mengawal pembahasan Ranperda ini dan bekerja keras agar suara seniman didengar oleh pemerintah dan DPRD Riau.
Kunni memaparkan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau ini dilengkapi dengan naskah akademis –tapi tidak tahu siapa saja tim yang menyusun naskah akademis tersebut-- dan disusun sebagai dasar penyusunan Perda yang bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Melayu Riau agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional sebagai salah satu dasar hukumnya, termasuk turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan.
Dalam Ranperda itu, menurut Kunni, juga terdapat tujuannya, pertama, sebagai Pelestarian dan Pengembangan, yakni melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan Melayu Riau sebagai bagian integral dari kebudayaan nasional Indonesia. Kedua, Penjaminan Hak, yakni menjamin hak masyarakat adat dan budayawan dalam mengekspresikan kebudayaan mereka secara bebas dan bertanggung jawab. Ketiga, sebagai Penyesuaian Regulasi, yakni menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum dan kebijakan nasional terkait kebudayaan. Dan keempat adalah Peningkatan IPK, yakni meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Melayu Riau sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan berbasis budaya.
Baca Juga: Sukses di Pasar Lokal, Minyak Telon Habbie Binaan BRI Siap Mendunia
Di dalam Ranperda itu juga ada Urgensi Pembentukan Ranperda, yakni, pertama, sebagai Kebutuhan Pembaruan, bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, Harmonisasi Hukum, yakni diperlukan harmonisasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional. Ketiga, Perlindungan Budaya, bahwa Kebudayaan Melayu Riau memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah arus globalisasi. Dan keempat, sebagai Pembangunan Berbasis Budaya, bahwa kebudayaan perlu menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Dan masih banyak lagi hal yang bisa kita lihat dalam Ranperda tersebut, tetapi sangat sedikit menyebut tentang posisi kesenian itu di mana,” kata Kunni.
Dalam diskusi yang berkembang kemudian, kartunis Furqon LW, mempertanyakan bagaimana peran Dewan Kesenian Riau (DKR), Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) yang diusulkan dibentuk dalam Ranperda itu, juga peran Riau Creatif Hub, dan badan-badan seni lainnya. Furqon juga meminta Pemprov Riau menyediakan Dana Abadi Kebudayaan, termasuk di dalamnya untuk kesenian, yang tidak berada dalam APBD. “Dana Abadi Kebudayaan ini penting untuk menjamin keberlanjutan kegiatan kebudayaan seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat,” kata Furqon.
Pada bagian lagi, Attayaya Yar Zam mempertanyakan mengapa masyarakat tidak dilibatkan dalam perancangan Ranperda ini. Menurutnya, naskah akademis Ranperda ini terkesan dibuat secara terburu-buru karena banyak yang tidak tepat sasaran.
“Dinas Kebudayaan yang punya gawe ini sepertinya terburu-buru dalam menyusun naskah akademisnya. Saya tidak tahu siapa saja mereka. Tapi banyak redaksional yang kurang pas yang bisa mengganggu jika nanti sudah disahkan,” ujar Yar Zam.
Hal ini selaras dengan pernyataan Bambang Karyawan. Menurut Bambang, perlu disebutkan sedetil mungkin nomenklaturnya karena ini sangat penting. Sebab, biasanya, meskipun lembaga atau kegiatannya mirip, kalau dalam nomenklaturnya tidak pas, maka bisa saja tidak akan terakomodasi.
“Misalnya, harus jelas dalam penyebutan lembaga apa saja misalnya yang bisa mendapatkan dana abadi atau apalah hamanya. Misalnya sanggar, grup, komunitas, dan sebagainya, harus disebut satu per satu dengan detil,” jelas lelaki yang juga seorang pendidik ini.
Dijelaskan Bambang juga, dalam hal tentang keberadaan keanggotaan DKD yang berjumlah 7-9 orang perwakilan dari masing-masing cabang kebudayaan, di sana tidak tercantum perawakilan dari seniman. Dia meminta agar ada perwakilan dari seniman yang tertulis dalam Ranperda tersebut. Dengan begitu, keberadaan seniman benar-benar diakomodasi bahwa Ranperda tersebut juga berpihak pada dunia kesenian dan para pelaku seni.
Sementara itu, karena isinya banyak tentang upaya pemertahanan kebudayaan masa lalu, Kazzaini Ks memberi usul agar dalam Ranperda itu juga berisi tawaran produk kebudayaan baru dari para budayawan dan seniman di Riau. Hal ini mengacu bagaimana kebudayaan baru di Eropa, Amerika, atau yang terdekat di Asia, seperti Jepang dan Korea (K-Pop), yang menjadi tren baru di dunia. Menurutnya, kebudayaan harus terus berkembang. Ranperda ini, katanya, perlu melihat celah apa yang bisa dibuat selain hanya pemertahanan. “Sebab saya lihat, dalam Ranperda ini isinya banyak tentang pemertahanan. Misalnya pemertahanan dan perlindungan bahasa, arsip, dan lain sebagainya.Tak ada salahnya jika ada juga tawaran budaya baru yang kita buat untuk dikembangkan di masa depan,” ujar mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos ini.
Soal DKD, Kazzaini juga punya mendapat lain. Dia mempertanyakan fungsi dan peran DKD. Mestinya, kata dia, yang perlu dibesarkan dan dikuatkan adalah peran lembaga yang sudah ada seperti DKR agar bisa menghasilkan karya seni yang relatif berkualitas. DKR harus didorong melakukan banyak terobosan seni. Sebab, kata dia, seperti pengalaman pembentukan dewan-dewan serupa, hampir semuanya dipolitisasi. “Nanti kalau DKD dibentuk, belum tentu isinya orang-orang kebudayaan. Kebanyakan orang politik seperti sekarang, atau orang-orang di lingkaran kekuasaan yang kapasitasnya masih dipertanyakan,” jelas Kazzaini lagi.
Ketua Aseri, Marhalim Zaini, menekankan pada Dana Abadi Kebudayaan. Menurutnya, dana abadi ini penting bagi kelangsungan hidup dunia kebudayaan. Dia setuju dengan pendapat Furqon LW agar dana ini ada dan harus dikelola lembaga yang berkompeten, yang terpisah dengan pengelolaan APBD, juga harus jauh dari orang-orang politik yang punya kepentingan tinggi terharap akses dana ini. Sebab, jika dana ini kemudian ada dan salah kelola, maka percuma perjuangan agar dana ini ada.
“Dana Abadi Kebudayaan ini harus di luar APBD. Artinya, dia terus ada, kalau perlu terus ditambah, dikelola lembaga independen yang berkompeten, peruntukan jelas dengan standar yang juga jelas,” jelas Marhalim.
Soal DKD, Marhalim berpendapat berbeda. Menurutnya DKD itu perlu ada, tetapi formatnya seperti Akademi Jakarta, yang punya power kuat soal pemajuan kebudayaan, punya tujuan jelas, orang-orangnya berkompeten, dan menjadi arah pembangunan kebudayaan yang benar dan adiluhung. Tentang DKR, Marhalim setuju kalau lembaga itu direvitalisasi, diperkuat fungsi dan perannya, dan dijauhkan dari nepotisme dan politik, agar yang bisa mengelola lembaga itu bukan hanya yang dekat dengan kekuasaan atau politik, dan bukan dari oligarki atau dari lingkaran itu ke itu saja.
Aktivis Fitra Riau, Triono, mendukung soal Dana Abadi Kebudayaan. Fungsi dari dana ini adalah memastikan bahwa pendanaan untuk kebudayaan itu tetap ada meskipun keuangan daerah atau negara –dalam hal ini APBD atau APBN— sedang tidak baik-baik saja, sehingga kerja budaya itu tetap berjalan dengan baik. Semangatnya adalah pendanaan jangka panjang, bisa 5-15 tahun, lintas gubernur, dan dikelola oleh lembaga yang kompeten. Bisa saja melekat di OPD yang ada –karena politik anggaran biasanya begitu— tapi tidak boleh diganggu selain untuk dana kebudayaan.
Dia juga menyarankan, dalam usulan yang akan diberikan oleh seniman untuk Ranperda ini, perlu dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru yang memungkinkan untuk diusulkan. Harus dirinci pasal-pasal mana yang sekiranya menghambat atau mendukung dunia kesenian dan pemajuan kebudayaan secara umum maupun khusus. Soal DKD, dia menemukan bahwa hal itu tak ada dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Itu hanya usulan daerah. “Kita harus cermat dan detil dalam menyusun usulan-usulan dan terus kita sampaikan kepada pemerintah maupun DPRD,” jelas Triono.
Aktivis hukum dan kebudayaan, Ilham M Yasir, menjelaskan, bahwa naskah akademis Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau ini banyak sekali cacatnya selain banyak kesalahan redaksional. Penyusun naskah akademisnya, menurut Ilham, seperti terburu-buru dan dikejar waktu sehingga tidak melihat substansi secara mendalam. Jika rancangan ini mentah-mentah langsung disahkan tanpa ada berbaikan di sana-sini, maka ini akan menjadi Perda yang bermasalah.
“Ranperda ini perlu dikawal oleh masyarakat budaya dan seni secara ketat karena banyak kerja budaya dan seni yang tidak terakomodir. Saya tak bisa menjelaskan satu per satu, tapi memang banyak sekali kesalahannya,” ujar mantan Ketua KPU Riau dua periode ini.
Secara keseluruhan, para seniman berharap agar Ranperda ini berpihak secara penuh pada dunia kebudayaan dan kesenian, dengan mengembalikan pengelolaannya kepada orang-orang yang benar-benar mengerti budaya dan seni secara baik. Mereka berharap tak ada politisasi dalam aplikasinya ke masyarakat nanti sehingga perkembangan kebudayaan dan keseniaan benar-benar berjalan dengan baik yang terbebas dari politisasi dan faktor kedekatan dengan pemerintah.***
Editor : Bayu Saputra