Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perjuangan Masyarakat Adat Desa Gajah Bertalut (3/Habis), Pemkab Kampar dan Kemendagri Setuju, Mentok di Kemenhut

Hary B Koriun • Minggu, 23 November 2025 | 11:58 WIB

Diskusi terpumpun tentang 9 desa yang berada di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, di Bangkinang, belum lama ini.
Diskusi terpumpun tentang 9 desa yang berada di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, di Bangkinang, belum lama ini.

Pemkab Kampar dan Kementerian Dalam Negeri setuju dengan perjuangan masyarakat adat di 9 desa di sepanjang Sungai Subayang agar mereka diberi hak kelola hutan adat. Namun Kemenhut tak pernah memberi persetujuan.

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - SETELAH ngobrol dengan Sekretaris Desa Gajah Bertalut, Suherman, sambil sarapan, perjalanan kembali ke hilir harus segera dilakukan. Belum hendak pulang ke Pekanbaru, tetapi mengikuti diskusi terpumpun bersama beberapa pemangku kepentingan di Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar. Suherman beserta beberapa perangkat desa dan ibu-ibu yang menyediakan makan selama berada di desa, ikut mengantar hingga ke dermaga. Jaraknya tak jauh. Hanya sekitar 100 meter dari rumah yang ditempati selama dua hari dua malam di desa itu.

Tiga perangkat Desa Gajah Bertalut, yakni Badul Aziz, Bardi Kardinal, dan Rolis Chandra, ikut ke Bangkinang. Mereka sudah naik perahu motor lebih dulu. Sedangkan Suherman --karena akan mengadakan acara tahlilan beberapa hari setelah meninggalnya ibunya-- tak ikut dalam rombongan yang akan mengikuti diskusi tersebut. Pesan Suherman, semoga suatu hari pemerintah bisa memahami dan mengeluarkan 9 desa di sepanjang Sungai Subayang dari kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling dan memberikan hak pengelolaan hutan yang sudah diklaim desa-desa tersebut kepada masyarakat adat.

“Hanya itu yang kami inginkan agar kami tetap dianggap sebagai manusia di sini,” ujar Suherman.

Berbeda dengan ketika berangkat, perjalanan dari Gajah Bertalut menuju Desa Gema yang ketika berangkat memakan waktu hampir 3 jam karena melawan arus, di bawah terik matahari menjelang siang, perjalanan tak sampai 2 jam sudah sampai ke dermaga desa tersebut. Sebelumnya, ada insiden salah satu perahu mati mesinnya. Terpaksa ketiga penumpang di perahu tersebut dialihkan ke perahu lain sehingga beban perahunya lebih berat dan jalannya menjadi agak lamban.

Dari Desa Gema, perjalanan ke Bangkinang menggunakan mini bus memakan waktu lebih dari dua jam dengan menempuh jalan memotong dari Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Ketimbang perjalanan yang harus ke Pekanbaru lebih dulu, bisa memperpendek waktu hampir 1,5 jam. Sampai di Hotel Al Madinah, Bangkinang, ternyata para peserta diskusi dari beberapa instansi sudah datang. Acara baru dimulai setelah para peserta yang datang dari Kampar Kiri Hulu selesai makan dan beribadah.

***

RUANG pertemuan Hotel A Madinah, Bangkinang, tidak terlalu luas, tetapi cukup untuk menampung puluhan peserta dan pembicara dalam diskusi terpumpun yang membahas khusus tentang perjuangan 9 desa di sepanjang Sungai Subayang yang masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar. Meski pendingin rungan yang ada sudah dihidupkan, tetapi panas ekstrem di luar gedung membuat banyak peserta yang masih berkeringat. Diskusi ini diselenggarakan oleh Katadata Green, sebuah lembaga di Jakarta yang bergerak di bidang lingkungan dan advokasi masyarakat adat.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar yang diwakili salah satu kepala bagiannya, Ibrahim, menjelaskan, Pemkab Kampar sudah lama memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) –saat ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut)— agar mengeluarkan 9 desa di sepanjang Sungai Subayang dan pengelolaannya diberikan kepada masyarakat adat yang ada di masing-masing desa tersebut. Sembilan desa tersebut adalah adalah Desa Tanjung Belit, Muara Bio, Batu Sanggan, Tanjung Beringin, Aur Kuning, Terusan, Subayang Jaya, dan desa paling hulu yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat, yakni Desa Pangkalan Serai.

Ibrahim menjelaskan, masyarakat di 9 desa itu pantas mendapatkan itu karena keberadaan desa-desa tersebut sudah ada jauh sebelum kawasan Rimbang Baling dijadikan kawasan hutan margasatwa pada tahun 1983. Menurutnya, tidak adil rasanya jika keberadaan mereka tak diakui dan tak diberi legalitas sebagai sebuah desa yang sejak nenek moyang mereka sudah melakukan pelestarian hutan secara adat. Sebab, hingga saat ini, pemangku kepentingan tingkat pusat tak memperhatikan desa-desa itu, yakni kebutuhan mereka akan listrik, mengakuan hak atas tanah dalam bentuk surat-surat untuk legalitas, dan sebagaianya.

“Saya dan kawan-kawan di Dinas PMD Kampar sudah sering masuk ke desa-desa di sana dan selalu mendukung legalitas mereka sebagai masyarakat yang desa-desanya diakui oleh pemerintah. Pemerintah Kabupaten Kampar sudah mengakui dan memberikan rekomendasi, tetapi semua terkendala di pemerintah pusat. Karena kawasan yang mereka tempati masih diakui sebagai kawasan hutan suaka margasatwa. Kami mendukung desa-desa itu dikeluarkan dari status hutan itu,” kata Ibrahim.

Ditambahkan Ibrahim, selama ini, meskipun Pemkab Kampar sudah menyetujui dikeluarkannya 9 desa itu dari kawasan hutan suaka margasatwa, tetapi karena penguasan hutan di seluruh Indonesia ada pada Kementerian Kehutanan dengan unit pelaksana teknis (UPT) di lapangan adalah BKSDA, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa lagi selain hanya terus mendukung perjuangan masyarakat. Padahal, menurutnya, jika pengelolaan hutan lindung tersebut diserahkan kepada masyarakat adat yang berdiam di sana, kelestarian hutan itu akan terjaga dengan baik. Sebab, mereka sadar bahwa hutan adalah sumber kehidupan mereka sehingga mereka akan merawat dengan baik dan tak akan merusaknya.

Baca Juga: Perjuangan Masyarakat Adat Desa Gajah Bertalut (2). “Kami Tak Pernah Merasakan Kemerdekaan…”

Ibrahim juga menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah setuju hutan yang ada di desa-desa tersebut dialihkan statusnya menjadi kehutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat adat yang berpedoman pada Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukun Adat. Masalahnya lagi-lagi mentok karena kuncinya ada pada Kemenhut. Ibrahim dan Dinas PMD Kampar juga terus mendukung kehutanan sosial itu diwujudkan agar masyarakat di sana diakui keberadaannya dan mendapatkan legalitas untuk mengelola hutan adat.

“Kami pernah mengusulkan agar di desa-desa tersebut dijadikan sentra kebun kopi. Kita tahu, kopi dari Rimbang Baling selama ini sudah diakui kualitasnya. Hanya saja, karena lahan untuk pengembangannya dibatasi tersebabstatus hutan tersebut, akhirnya tak bisa dikembangkan sedemikian rupa,” jelasnya lagi.

Selain dari Dinas PMD Kampar, dukungan juga diberikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Menurut salah seorang pengurus AMAN Kampar, Masriadi, sejak tahun 2018 Pemkab Kampar sudah menindaklanjuti Pemendagri Nomor 52 tersebut dengan membuat panitia untuk pengukuhan masyarakat adat di 9 desa di Kampar Kiri Hulu dan desa-desa adat lain di Kampar. Bahkan, kata dia, Kemendagri terus memberikan dorongan dan apresiasi kepada daerah yang menindaklanjuti Pemendagri No 52 tersebut. Namun, kata dia, semua buntu di KLHK ketika itu. Karena mereka yang merasa sebagai penguasa hutan di Indonesia.

“Mestinya KLHK ketika itu atau Kementerian Kehutanan saat ini memberikan kewenangan kepada masyarakat adat. Jangan sampai hutan lindung dan suaka margasatwa menjadi momok bagi masyarakat adat yang berada di sana,” ujar Musriadi.

Alasannya, kata Musriadi –alasan serupa juga disampaikan oleh Ibrahim dan masyarakat— bahwa masyarakat sudah ada di hutan tersebut sejak lama. Masalah kemudian muncul ketika hutan yang mereka tempati itu dijadikan kawasan konservasi atau hutan lindung. Padahal tanpa status itu pun, sudah lama masyarakat melindungi hutan yang menjadi mata pencaharian dan kehidupan mereka. Kemudian, kata dia lagi, dalam UUD 1945 Pasal 18 B bahwa keberadaan masyarakat diakui negara.

Yang terjadi sekarang, jelasnya, pemerintah malah lebih berpihak ke investor atau pemilik modal besar yang menjadikan banyak kawasan hutan rusak karena aksi korporasi di bidang perkebunan (sawit, misalnya) atau hutan tanaman industri (HTI). Pemerintah semestinya melindungi masyarakat adat yang justru melindungi hutan dan mereka seharusnya diberi ruang untuk mengelola hutan adat yang terbukti ramah lingkungan dengan pendampingan dan penawasan dari pemerintah.

“Sekarang masyarakat adat terjepit, secara ekonomi kekurangan, kehidupan sosial mereka terbatas, dan berbagai masalah lainnya. Sudah semestinya pemerintah punya political will, harus ada pemikiran untuk meningkatkan ekonomi masyarakat seperti mereka,” kata Masriadi lagi.

***

ARIEF Febriyanto, Analis Hukum Ahli Muda selaku Ketua Tim Wilayah I Subdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjelaskan, banyak peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat adat. Selain Permendagri No 52 tahun 2014 dan Pasal 18 B UUD 19145, juga ada Pasal 6 UU No 32 tahun 2009, Peraturan Presiden No 28 tahun 2023 dan yang lainnya. Intinya, pemerintah mengakui dan memberi ruang kepada masyarakat adat dalam mengelola hutan. Hanya saja, katanya, banyak yang tumpang tindih, dan kewenangan utamanya tetap ada di KLHK atau Kementerian Kehutanan sekarang.

Untuk kasus hutan adat seperti di 9 desa di Kampar Kiri Hulu -- juga hutan adat dan sosial lainnya di banyak wilayah di Indonesia-- pihaknya setuju jika desa-desa di kawasan hutan lindung atau suaka margasatwa tersebut diturunkan statusnya menjadi hutan produksi dan lainnya sehingga masyarakat yang mengurusnya. Bahkan ketika kemudian dikelola oleh masyarakat adat, menurutnya, itu akan lebih baik karena masyarakat pasti sudah tahu cara melestarikan alam yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Arief juga menjelaskan, berdasarkan Perpres No 28 tahun 2023 tersebut, pihatnya membuat rencana aksi dalam percepatan pengelolaan perhutanan sosial, yakni melakukan sosialisasi dan koordinasi lokasi prioritas pemberian persetujuan perhutanan sosial dengan pemerintah daerah melalui forum perencanaan dan pembangunan daerah; asistensi dan evaluasi dalam rangka identifikasi, validasi, dan verifikasi mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ditetapkan melalui produk hukum daerah; dan fasilitasi kegiatan perhutanan sosial lintas urusan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Namun, semuanya bisa jadi mentok, karena, “Kami juga tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dalam hal ini. Kami tak bisa membuat keputusan sendiri,” kata Arief.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono SHut MP, menjelaskan, pihaknya telah mengakomodir 17.348,50 hektare hutan di Rimbang Baling sebagai blok khusus, atau 12,28 persen dari keseluruhan hutan konservasi tersebut. Blok khusus ini ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain, kondisi eksisting keberadaan desa dalam kawasan Rimbang Baling yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai suaka margasatwa; adanya ruang kelola sebagai bagian dari ruang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di dalam kawasan; dan adanya kelembagaan dan infrastruktur penunjang kegiatan sosial kemasyarakatan. Tujuannya adalah mengakomodir keberadaan dan aktivitas masyarakat lokal tempatan sesuai dengan koridor pengelolaan dan pelestrarian kawasan, serta menyediakan ruang bagi pembangunan infrastruktur dan sosial yang bersifat strategis guna menunjang pengelolaan dan pelestarian kawasan.

Selama ini, katanya, KSDA telah melakukan beberapa hal di kawasan, yakni pembentukan kelompok perlindungan hutan berbasis masyarakat (dubalang adat) sebanyak 27 orang dubalang adat dari 9 desa disekitar Sungai Subayang; patroli SMART dan pemantauan Kehati berbasis masyarakat (dubalang adat); Pengembangan mata pencaharian berkelanjutan masyarakat melalui pengelolaan tanaman produktif, pelatihan pembuatan pupuk organik yang ramah lingkungan, dan pelatihan budidaya karet keberlanjutan; dan penyadartahuan masyarakat melalui perangkat inovatif (radio komunitas) school visit, festival karimba, dan seni budaya; serta pembentukan Forum Komunikasi Antar Desa (FKAD) untuk 9 desa di Sungai Subayang.

Sebenarnya, kata dia, kawasan hutan yang ada di wilayah masyarakat hukum adat (MHA) dikelola dan dipertahankan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan diakui secara hukum nasional. Ini sesuai dengan Peratruan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial padal 62 ayat 2, bahwa fungsi hutan adat adalah fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

“Kemenhut melalui BKSD berharap dukungan MHA terhadap kelestarian kawasan konservasi sangat penting dan fundamental, karena MHA menjadi garda terdepan dalam pelestarian sumber daya alam di dalam wilayah mereka. Kontribusi MHA berakar dari kedekatan spiritual dan budaya mereka terhadap alam yang diwujudkan dalam kearifan lokal dan hukum adat yang mengatur pemanfaatan sumber dayta berkelanjutan,” kata Supartono.

Yang diharapkan dari MHA, kata lelaki asal Palembang itu, adalah penerapan hukum adat dan kearifan lokal; peran sebagai penjaga kawasan; pelestarian nilai konservasi tinggi (NKT); dan pengembangan ekowisata berbasis budaya.

Namun, masyarakat yang berada dalam kawasan menganggap apa yang disampaikan BKSDA itu hanyalah cara agar masyarakat adat pasrah dengan status mereka. Padahal yang diharapkan mereka adalah legalitas dalam bentuk surat yang diberikan pemerintah pusat tentang hak kelola adat, bukan hanya peraturan-peraturan yang tetap memenjara masyarakat di dalam kawasan hutan itu.

“Padahal sudah banyak peraturan yang memperbolehkan masyarakat adat mengelola hutan adat dan hutan sosial, tapi pejuangan kami untuk itu tetap tak diterima dengan berbagai alasan. Akhirnya kami tetap disamakan dengan hewan dan tumbuhan di kawasan suaka margasatawa itu,” ujar Badul Aziz yang diamini Kades Gajah Bertalut, Zuber, Bardi Kardinal, dan Rolis Chandra yang hadir dalam diskusi tersebut.***

Editor : Bayu Saputra
#kampar kiri hulu #gajah bertalut #rimbang baling #subayang #hutan adat