Dorong Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Lokal

Kamaruddin • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:56 WIB
LIHAT BATIK: Bupati Kampar H Ahmad Yuzar bersama Ketua Dekranasda Ny Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar dan Sekda Ardi Mardiansyah melihat kain-kain batik saat meninjau Rumah Batik Srikandi, Bangkinang Kota, Jumat (2/10/2026). (Diskominfo untuk Riau pos)
LIHAT BATIK: Bupati Kampar H Ahmad Yuzar bersama Ketua Dekranasda Ny Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar dan Sekda Ardi Mardiansyah melihat kain-kain batik saat meninjau Rumah Batik Srikandi, Bangkinang Kota, Jumat (2/10/2026). (Diskominfo untuk Riau pos)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berkomitmen melestarikan warisan budaya dengan mendorong pendaftaran hak cipta motif batik khas daerah serta legalitas rumah batik lokal.

Hal ini disampaikan Bupati Kampar H Ahmad Yuzar  didampingi Ketua Dekranasda Ny Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar dan Sekda Daerah Ardi Mardiansyah mengunjungi Rumah Batik Srikandi, Bangkinang Kota, akhir pekan lalu. 

Turut mendampingi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar Edward serta Analis Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Riau Aditya dan Rani.

Baca Juga: Festival Sastra Tapak Bayang 2026 Melihat Karya Sastra tanpa Bias Gender

Bupati menegaskan bahwa batik khas Kampar bukan sekadar produk kerajinan bernilai ekonomi, melainkan identitas budaya daerah yang wajib dilindungi dan dikembangkan. ”Melalui kolaborasi Pemkab, Dekranasda, pengrajin, dan Kementerian Hukum, kita ingin seluruh potensi motif batik Kampar terdata resmi dan memiliki perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dengan adanya pendaftaran hak cipta ini, pemerintah berharap para pengrajin mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan motif khas Kampar oleh pihak lain tanpa izin.(kom)

Editor : Arif Oktafian
bangkinang kota riau Bangkinang kampar