Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Tersangka Korupsi Bibit Kopi Jadi Tahanan Jaksa Meranti

Wira Saputra • Kamis, 7 Maret 2024 | 21:24 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febryan MH
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febryan MH

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kejaksan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi, pengadaan bibit kopi liberika, pada Kamis (7/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Febryan MH, mengungkapkan, tersangka pertama berinisial S yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup, setempat.

Sementara tersangka kedua berinisial K, selaku penyedia dan pelaksana yang berperan sebagai Direktur CV Bintang Bersegi dalam kegiatan terkait, yang menyedot anggaran negara tidak kurang dari Rp2.102.761.900 pada tahun 2022 silam.

"Mereka terlilit perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022," ungkap Kajari Kepulauan Meranti kepada Riaupos.co.

Menurut Kajari Kepulauan Meranti, kedua tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara (PKN) sebesar Rp663.635.771, sehingga bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terhadap dua orang tersangka akan dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Selatpanjang di Selatpanjang, jelang proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Editor : RP Rinaldi
#bibit kopi #tersangka korupsi #kajari kepulauan meranti #kepulauan meranti