SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak enam orang anak laki-laki dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti, jadi korban pencabulan pria bejat asal Pulau Rangsang. Parahnya usia seluruh korban masih bawah umur.
Lima dari enam orang korban yang berinisial MDF, MA, RA, MS, dan MD berusia 13 tahun. Sementara seorang lainnya, IA berusia 11 tahun. Sedangkan pelakunya adalah AG alias Agustus usia 30 tahun dan telah mendekam di tahanan, pasca diamankan jajaran Polsek Rangsang, akhir pekan lalu (27/4/2024).
Seperti diceritakan Kapolsek, Ipda Anton Hilman S.H kepada wartawan, perilaku menyimpang yang diperbuat oleh AG, terbongkar ketika salah seorang orang tua korban mengetahui adanya percakapan tak senonoh dari pelaku masuk ke telpon genggam anaknya.
"Pada pertengahan bulan lalu, pelapor menemukan chat percakapan yang mencurigakan di aplikasi WhatsApp pada handphone anaknya (MD). Dalam percakapan tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh," beber Anton, Senin (29/4/2024).
Setelah pelapor menggali keterangan anaknya, akhirnya korban mengakui. Korban tersebut telah dipaksa untuk berhubungan badan. Bahkan perbuatan bejat ini dilakukan berulang oleh pelaku sebanyak tiga kali pada Desember 2023 silam.
"Selain itu, dari keterangan korban, pelaku juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap lima orang temannya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Anton menerangkan bahwa pelaku mengakui segala perbutan bejat yang dituduhkan kepadanya. "Mengaku dia melakukan itu semua," ujarnya.
Terpisah Kasat Rekrim Polres Kepulauan Meranti AKP AGD Simamora, SH, MH, turut membernarkan.
Menurut Mora, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti, karena perkara yang melilit AG sedang mendapat perhatian penuh dari Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Rangsang.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Meranti dari Polsek Rangsang. Selanjutnya proses akan akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, dan melakukan gelar perkara," tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(Wir)
Editor : M. Erizal