SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti mulai memberlakukan pendaftaran pasien hanya dengan aplikasi smartphone. Aplikasi tersebut mobile JKN yang bisa diakses calon pasien di mana pun dan kapan saja, sehingga pasien tidak perlu lagi mengantre lama hanya untuk proses pendaftaran.
Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti Muhammad Sardi, Senin (3/6) menjelaskan, tata cara pendaftaran via aplikasi tersebut.
Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi mobile JKN di ponsel (smartphone) yang bisa diunduh lewat google play atau app store. Lalu melakukan pendaftaran dengan data sesuai kartu BPJS masing-masing.
Kedua, pilih jenis fasilitas kesehatan lalu klik faskes rujukan tingkat lanjut. Ketiga, pilih poli tujuan, tanggal daftar serta dokter tujuan, lalu klik simpan. Keempat, pasien akan mendapatkan nomor antrean lalu klik check in di hari pelayanan.
“Jika masyarakat atau pasien belum memahami, bisa ditanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di rumah sakit,” ujar Sardi.
Dijelaskannya, lewat sistem tersebut diharapkan tidak lagi terjadi penumpukan antrean pasien yang harus menunggu lama. “Dengan begitu tercipta efisiensi proses pelayanan pasien, terutama peserta BPJS. Selain itu, proses verifikasi pasien lebih cepat saat berobat di rumah sakit,” terangnya.
Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto saat melakukan peresmian antrean online tersebut memberikan apresiasi kepada UPT RSUD Kepulauan Meranti. Hal itu menurutnya, merupakan terobosan yang baru dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya antrean online via mobile JKN ini dapat mempermudah pasien BPJS dalam melakukan proses verifikasi dan registrasi,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima jabatan Direktur RSUD Meranti dari Asrul Meldi kepada Muhammad Sardi.
“Semoga ke depan UPT RSUD Kepulauan Meranti terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan Plt Direktur mampu mengelola manajemen serta berkolaborasi dengan para medis,” harap Bambang.(gem)
Editor : RP Arif Oktafian