Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Seluruh ASN dan PPPK Meranti Terima Rapel Kenaikan Gaji Pokok

Wira Saputra • Selasa, 9 Juli 2024 | 15:45 WIB
ASN mengikuti Apel Rutin di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Jl Dorak Selatpanjang beberapa waktu lalu.
ASN mengikuti Apel Rutin di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Jl Dorak Selatpanjang beberapa waktu lalu.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, mulai menikmati rapel kenaikan gaji pokok.

Tidak hanya mecakup pegawai negeri sipil (PNS), tambahan gaji tersebut juga turut dirasakan oleh keluarga bersar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setempat.

Realisasi rapel kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riaupos.co, kemarin (8/7/2024).

"Pemkab telah merealisasikan kebijakan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dasar regulasi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Dimana dalam aturan tersebut pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Pada tahun 2023, wacana kenaikan gaji sempat disebutkan pada 1 Januari 2024, namun diundur karena aturan teknis kenaikan gaji baru saja terbit," bebernya.

Untuk itu Bambang berharap, pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK di lingkungannya dapat bermanfaat bagi pegawai guna memenuhi kebutuhan keseharian keluarga.

Artinya dengan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan PPPK, tetapi juga dapat memberikan multiplier effect (efek pengganda) bagi roda perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti secara menyeluruh.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Meranti, Irmansyah menambahkan total rapel kenaikan gaji pokok ASN di lingkungannya sebesar Rp2.159.004.142 mencakup kebutuhan Januari dan Februari 2024. Sementara itu total kenaikan rapelan kenaikan gaji pokok per bulan Rp1.079.502.071.

“Pembayaran kekurangan kenaikan gaji PNS, totalnya Rp1.708.063.445 untuk rapelan Januari hingga Februari 2024 dengan kenaikan per bulan sebesar Rp854.031.723. Sementara untuk PPPK Rp450.940.697 dengan kenaikan per bulan Rp225.470.349," rinci Irman.

Dikatakannya, untuk keseluruhan pembayaran rapel kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK di lingkungan mereka telah ditransfer langsung rekening pegawai bersangkutan.

"Kewajiban itu ditunaikan oleh Pemkab Meranti sejak awal pekan lalu dan telah rampung disalurkan menyeluruh," ujarnya.(wir)

Editor : M. Erizal
#gaji #PNS #pppk #kenaikan gaji #rapel gaji PPPK