"Seluruh dokumen telah dilengkapi dan telah diserahkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti pada pekan lalu," beber Komisoner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM Hanafi SSos, Rabu (21/8/2024).
Dokumen yang diserahkan itu berupa daftar nama Caleg DPRD terpilih beserta lampiran Tanda Terima Laporan Harta Kelayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)No.6/2024.
"Penyerahan dokumen ini sebagai tindaklanjut dari sebelumnya 30 orang Caleg terpilih menyerahkan tanda terima LHKPN, Alhamdulillah penyerahan tanda terima LHKPN oleh Caleg terpilih sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 28 Juli 2024," ungkapnya.
Dijelaskan, dokumen yang telah diserahkan itu akan dijadikan dasar untuk usulan bupati untuk peresmian dan pelantikan anggota DPRD terpilih tersebut.
Karena seperti diketahui, pelantikan para anggota DPRD terpilih berdasarkan SK gubernur melalui usulan bupati. "Sehingga dokumen ini tentu diharapkan bisa ditindaklanjuti, dan proses selanjutnya tidak terkendala, mengingat akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Meranti periode sebelumnya akan berakhir," pungkasnya.
Seperti diketahui, pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan legislatif terpilih Kepulauan Meranti 2024 pada sore akhir pekan lalu (16/8/2024).
Ketua KPU Kepulauan Meranti Katmuji menyebut pleno rampung pasca pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan tetap. Sehingga menurutnya dengan rampungnya pleno penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor 520 Tahun 2024.
"Dalam keputusan tersebut, perolehan kursi terbanyak di DPRD Meranti periode 2024-2029 direbut oleh PDI-P sebanyak 5 kursi dengan total perolehan suara sebanyak 15.945, PAN sebanyak 5 kursi dengan perolehan 14.187, kemudian PKB sebanyak 3 Kursi dengan perolehan 13.971," bebernya.
Lanjut, Golkar 3 kursi dengan perolehan 10.399, Gerindra 3 kursi dengan perolehan 10.002 suara, Nasdem 3 kursi dengan perolehan 9.173, PKS 3 kursi dengan perolehan 7.979.
"Seterusnya PPP 2 kursi dengan perolehan 9.305, Partai Demokrat 2 kursi dengan perolehan 10.815 dan PSI 1 kursi dengan perolehan 2.478 suara," ujarnya.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024 diatur dalam Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor 521 Tahun 2024.
Dan Rapat pleno terbuka ini menetapkan 30 nama anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2024-2029, yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).
Beberapa nama yang terpilih antara lain:
1. Daerah Pemilihan I (Kecamatan Tebingtinggi):
- Ismiatun (PKB) dengan 1.260 suara
- Siswanto (Gerindra) dengan 1.470 suara
- Cun Cun (PDI-P) dengan 1.666 suara
- Jonny (Nasdem) dengan 1.302 suara
- Tengku Zulkenedi Yusuf (PKS) 1.236 suara
- Ardiansyah (PAN) dengan 1.214 suara
- Dyan Desmanengsih (Demokrat) 2.091 suara
- Jani Pasaribu (PSI) dengan 1.200 suara
- Noli Sugiharto (PPP) dengan 1.604 suara
2. Daerah Pemilihan II (Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir):
- Idris (PKB) dengan 1.686 suara
- Mulyono (Gerindra) dengan 1.045 suara
- Tengku Mohd Nasir (PDI-P) 2.378 suara
- Al Amin (PKS) dengan 1.451 suara
- Sopandi (PAN) dengan 1.693 suara
- Suji Hartono (PPP) dengan 1.392 suara
3. Daerah Pemilihan III (Kecamatan Rangsang dan Tebing Tinggi Timur):
- Antoni Shidarta (PKB) dengan 1.680 suara
- Atan Ismail (PDI-P) dengan 1.273 suara
- H Hatta (Golkar) dengan 1.917 suara
- Rosihan Afrizal (NasDem) dengan 1.132 suara
- Fauzi Hasan (PAN) dengan 1.851 suara
4. Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan Pulau Merbau):
- Tofikurrohman (Gerindra) 1.302 suara
- Nina Surya Fitri (PDI-P) dengan 1.296 suara
- Elvira Nindia Fradista (Golkar) 962 suara
- Lianita Muharni (NasDem) 1.744 suara
- Suzami (PAN) dengan 1.018 suara
5. Daerah Pemilihan V (Kecamatan Merbau dan Tasik Putri Puyu):
- H Khalid Ali (PDI-P) dengan 1.765 suara
- Pauzi (Golkar) dengan 1.474 suara
- Pazrul Amraini (PKS) dengan 949 suara
- Eka Yusnita (PAN) dengan 1.132 suara
- Darsini (Demokrat) dengan 1.182 suara
Ketua KPU Kepulauan Meranti Katmuji menambahkan, terlambatnya pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 di Kepulauan Meranti karena adanya sengketa hasil pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS di Kecamatan Tebingtinggi Barat dan penghitungan surat suara ulang.
Dia menyebutkan, setelah rapat pleno dan penetapan, pihaknya akan membuat surat keputusan (SK) dan akan langsung diserahkan ke Pemkab Kepulauan Meranti melalui Sekretaris DPRD (Setwan), untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Berdasarkan informasi yang diterima pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 17 September mendatang," ujarnya.
Editor : RP Rinaldi