Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia kepada wartawan, Kamis (29/8/2024). Pelaku berinisial Fa alias Awang ditangkap pada Senin (26/8) lalu sekitar pukul 18.45 WIB di dalam kamar mandi sebuah musala yang berada di Kecamatan Tebingtinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 Agustus 2024 lalu. Pihak keluarga menyebutkan bahwa pelaku merupakan bagian dari lingkungan pondok pesantren tersebut. "Kejadian itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebingtinggi, saat ini pelaku sudah diamankan dan segera akan kita proses," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Seperti diketahui, korban mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan keberadaan korban. Bunga kala itu sedang berada di (daerah) Rintis, menjawab pesan pelaku tanpa menyadari niat buruk di baliknya," jelas Kurnia.
Pelaku kemudian mengatur waktu untuk mengajak korban jalan-jalan dan berboncengan bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban. "Pelaku merupakan salah satu tenaga pengajar di pondok pesantren itu. Saat diamankan, ia mengakui semua perbuatannya," ucap Kurnia.
Kapolres menuturkan perbuatan yang dilakukan pelaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi di pondok pesantren. Selain itu, tindakan keji ini juga mengancam masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Ia meminta segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana seksual terhadap anak. "Kepada warga diimbau untuk selalu waspada terhadap perilaku seperti ini dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat kejadian yang serupa. Kami akan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," pungkas dia.
Disampaikan juga, korban telah mendapatkan pendampingan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kemensos RI di Kepulauan Meranti untuk memperbaiki psikologisnya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya.
Editor : RP Rinaldi