SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Beredar salinan dan petikan Putusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan pejabat sementara yang bakal mengisi kekosongan kursi sejumlah kepala daerah di Riau, mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Isi surat tersebut, juga terdapat nama pejabat sementara (Pjs) bakal mengisi kursi Bupati Kepulauan Meranti yang ditandatangani langsung oleh Plh Sekretaris Dijen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat ST, di Jakarta, pada 19 September lalu.
Adapun nama Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertuang dalam surat itu, adalah Roni Rakhmat SSTP, MSi. Meskipun demikian belum ada keterangan resmi terhadap kebenaran surat yang telah beredar secara berantai melalui pengguna ruang media sosial daerah setempat ini.
Demikian juga dikatakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Susanto kepada Riaupos.co, Ahad (22/9/2024) sore.
"Kami belum dapat menjawab apakah surat itu benar ataupun tidak. Karena hari ini Biro Pemerintahan Masih di Jakarta menyiapkan SK-nya," ujarnya melalui panggilan telepon genggam.
Kalaupun benar, Edi mengungkapkan bahwa ini menjadi kewenangan Pemprov Riau. Artinya mereka baru dapat mengetahui persis nama Pjs Bupati Kepulauan Meranti, ketika akan dilaksanakannya penetapan oleh Gubernur Riau.
"Kewenangan provinsi Bang. Nantinya pas mau pelantikan baru kami diundang," bebernya.
Sekilas latar belakang Roni Rakhmat yang telah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemprov Riau pasca menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Siak. Ia ditarik Syamsuar menjadi Kadis Pariwisata Riau dalam pelantikan yang berlangsung pada 15 Juni 2020 lalu.
Selama memangku jabatan Kadis Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat juga beberapa kali mendapat penugasan tambahan. Pada 16 Maret 2023 lalu, ia ditunjuk menjadi Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Ia juga sejak 17 Mei 2024 lalu ditunjuk menjadi Plt Kadis Pendidikan Provinsi Riau, menyusul penahanan Kadis Pendidikan defenitif, Tengku Fauzan oleh Kejati Riau karena kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Jika dilihat dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Roni Rakhmat tergolong sebagai pejabat yang memiliki kekayaaan biasa-biasa saja. Total harta kekayaan yang dilaporkan Roni Rakhmat ke KPK berjumlah Rp 1,84 miliar, tanpa memiliki utang.(wir)
Editor : RP Edwar Yaman