Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Kepulauan Meranti Riau Terima 4 Laporan Korban Penyiksaan Judi Online di Luar Negeri

Wira Saputra • Minggu, 3 November 2024 | 14:31 WIB
Ilustrasi. Tahun ini Pemkab Kepulauan Meranti menerima 4 laporan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diberdayakan sebagai operator judi online di luar negeri
Ilustrasi. Tahun ini Pemkab Kepulauan Meranti menerima 4 laporan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diberdayakan sebagai operator judi online di luar negeri

 

SELATPAJANG(RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti rutin menerima laporan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diberdayakan sebagai operator judi online di luar negeri.

Seperti tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menerima empat laporan dari keluarga korban yang minta diselamatkan pasca ditahan oleh mafia TPPO internasional.

Informasi tak ditampik oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja H Haramaini kepada Riau Pos, kemarin (1/11/2024).

"Laporan diajukan oleh masing masing keluarga korban yang ditahan oleh pelaku TPPO. Mereka disekap dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia. Mereka diperkerjakan secara paksa sebagai operator judi online di Kamboja," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya telah meneruskan laporan tersebut kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

"Sampai saat ini semua laporan yang masuk ke Naker dan diteruskan ke BP2MI dan belum ada informasi terbaru terkait kondisi terkini seluruh korban yang dimaksud," bebernya.

Haramaini menyembunyikan identitas detail para korban. Tidak hanya identitas, ia juga terpaksa menyembunyikan kronologis kejadian dan bentuk perlakuan hingga penyiksaan yang dalami oleh para korban.

Hal itu menindaklanjuti keselamatan seluruh korban yang dipaksa oleh para pelaku untuk mengejar target pendapatan atau omset, jika tidak mau berujung penyiksaan.

"Tidak berani mereka melapor karena intimidasi dan penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku," ungkap Haramaini.

Apalagi, setiap tahun laporan korban TPPO sebagai operator judi online rutin mereka terima.

Tidak hanya pada tahun ini, laporan yang sama juga sempat masuk pada 2023 lalu meskipun hanya satu laporan.

"Tahun lalu itu satu laporan. Begitu juga tahun sebelumnya. Jadi dugaan saya korban itu ramai hanya saja korban tidak berani menbuat laporan," ujarnya.

Untuk itu ia berahrap meminta pemuda di Meranti untuk lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di luar negeri, terutama terkait aspek hukum.

"Kita mengimbau agar pekerjaan itu benar-benar yang sesuai. Jangan sampai beririsan dengan hukum, dan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya. (Wir)

Editor : M. Erizal
#tppo #perdagangan orang atau TPPO #tindak pidana perdagangan orang #kepulauan meranti