SELATPANJANG(RIAUPOS.CO)-Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar aktivitas pendistribusian belasan kilogram sabu dari kaki tangan sindikat nakotika jaringan internasional.
Pendistribusian kurir gagal di tengah jalan setelah melewati Pulau Bengkalis, ketika akan menuju Kepulauan Meranti, 9 November 2024 kemarin.
Tak tanggung tanggung, kurir yang diketahui bernama Herkules ini nekat menggendong sabu dengan total berat tidak kurang dari 15,8 Kg.
Meskipun seluruh barang haram tersebut sudah dikemas rapi dengan pelastik hijau merk Chinese Pin Wei dalam tas hitam dibungkus dengan karung goni, langkah Herkules dapat dipatahkan oleh Satres Nekoba Polres Meranti di Pelabuhan Penyeberangan, Kanjau Desa Kelemantan.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, penangkapan Herkules berkat kerja keras jajaran Satres Narkoba yang melibatkan Direktorat Resnarkona Polda Riau serta didukung Bea Cukai Selatpanjang.
Sejauh ini penangkapan ini merupakan yang terbesar di kabupaten termuda di Riau ini dengan berat bersih 15,663.04 Kg.
Demikian tutur Kurnia didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryaman Fadli, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana dan pihak Bea Cukai Selatpanjang Enrico di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Tebingtinggi Barat.
"Pengungkapan ini dibackup juga dari pihak BC Bengkalis yang BKO di Selatpanjang dan dibantu tim IT Polda Riau. Kami harus apresiasi tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba ini. Ini besar, BBnya banyak," ujar Kurnia Setyawan.
Kurniawan juga menduga bahwa barang haram itu dipasok oleh jaringan Internasional, jika melihat dari kemasan yang dijadikan barang bukti tersebut.
"Kalau dilihat dari kemasannya ini ada hubungannya dengan jaringan internasional. Tapi kami masih mendalami. Jadi apapun perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali," ungkapnya.
Untuk itu hendaknya ke depannya Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bisa mengungkapkan penyalahgunaan narkoba yang lainnya.
Saat ditanya awak media, Herkules mengaku baru sekali ini dia menjadi kurir. Dia juga mengaku hanya mendapatkan upah Rp 20 juta untuk seluruh barang haram yang dibawanya.
Kasat Narkoba yang akrab disapa Mr Vijay mengatakan, kasus ini nantinya akan diambil alih oleh Dir Narkoba Polda Riau.
"Sebab, TKP kasus penyalahgunaan ini berada di luar Kepulauan Meranti, yaitu di Kabupaten Bengkalis," bebernya.
Selain barang bukti 15,6 Kg sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa karung goni, dua buah tas berwarna hitam, satu unit handphone dan sepeda motor.
Saat ini tersangka Her beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Wira Saputra (Bengkalis)
Editor : M. Erizal