Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

APBD 2025 Meranti Disahkan Rp1,3 T

Wira Saputra • Kamis, 28 November 2024 | 11:27 WIB
Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar disaksikan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti menandatangani berita acara pengesahan APBD Meranti
Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar disaksikan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti menandatangani berita acara pengesahan APBD Meranti

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025 telah disahkan dalam paripurna yang berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (26/11) lalu. APBD 2025 disahkan sebesar Rp1,3 triliun.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah didampingi Ketua DPRD H Khalid Ali, dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Turut hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan instansi vertikal.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Mulyono mengatakan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan ini berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah berfungsi untuk mewujudkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencapai tujuan bernegara sesuai otonomi daerah. Proses penyusunan juga mempertimbangkan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil pembahasan, total Pendapatan Daerah yang disetujui adalah Rp1.387.457.630.539, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp282.885.439.539 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.104.572.191.000.

Sementara itu, total Belanja Daerah mencapai Rp1.477.506.713.550 dengan defisit sebesar Rp90.049.083.011 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp90.049.083.011.

Sebelumnya, dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.351.736.980.539. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp247.164.789.539 yang meliputi Pajak Daerah sebesar Rp47.208.500.000, dan Retribusi Daerah sebesar Rp76.971.406.984. 

Selain terhadpat juga hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp80.548.000.000 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp42.436.882.555.

Sedangkan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.104.572.191.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp0. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.441.786.063.550, sehingga terdapat defisit sebesar Rp90.046.083.011 yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.

Juru Bicara Banggar DPRD mengapresiasi koordinasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD yang berlangsung lancar. ”Ini mencerminkan tanggung jawab bersama untuk menghasilkan APBD yang taat aturan, berkeadilan, dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan,” ujarnya.

Sementara Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, mengungkapkan rasa bangga atas keberhasilan menyusun dan membahas Ranperda tentang APBD 2025 hingga disahkan menjadi peraturan daerah. Ia menyebut pengesahan ini sebagai bentuk nyata dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kepulauan Meranti.

”APBD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah wujud keterpaduan program nasional dan daerah untuk meningkatkan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(yls)

Editor : Rindra Yasin
#dprd meranti #kepulauan meranti #apbd meranti 2025