SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Niat hati mau menjajal kapal layar jenis yacht yang baru dibeli, seorang warga negara Cina Huang Zhigang (51) harus terdampar hingga ke Kepulauan Meranti Indonesia. Tepatnya di Perairan Tanjung Permai, Kecamatan Rangsang, Senin (9/12) malam.
Kapal layar pelesir dengan nama lambung Happy Lobster itu terombang ambing di tengah laut karena mengalami kerusakan mesin dari Johor-Langkawi Malaysia.
Kejadian tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Imigrasi Selatpanjang, Satpol Airud Polres Kepulauan Meranti, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang di Kantor Imigrasi Selatpanjang, Selasa (10/12). Kanit Gakkum Polairud Polres Kepulauan Meranti Iptu Andi Purba mengatakan, atas informasi adanya kapal yang terdampar, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasatpol Airud memerintahkan untuk melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Personel Polair bersama rekan-rekan imigrasi langsung ke TKP, kemudian kita dapati satu kapal yang berbendera asing bernama Happy Lobster dengan nahkodanya bernama Huang Zhigang, warga negara Cina,” ungkap Andi.
Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut mengalami gangguan mesin dan terbawa arus hingga ke Perairan Kepulauan Meranti. Adapun kronologis yang dialami korban, armada perintis tersebut semula berangkat dari Langkawi, Malaysia pada 6 Desember 2024 lalu yang baru saja dibeli oleh korban untuk melalui masa percobaan.
“Namun dalam perjalanan kembali dari Johor ke Langkawi, kapal mengalami kerusakan pada dinamo starter sehingga mesinnya mati. Ditambah dengan cuaca buruk, kapal akhirnya terdampar di Perairan Indonesia,” terangnya.
Kapal asing tersebut kemudian ditarik menggunakan Armada Polairud Polres Kepulauan Meranti, Selasa (10/12) dini hari. Hingga dipastikan aman di Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan. Sementara itu, nahkoda saat diperiksa hanya memiliki paspor negara Cina serta tidak memiliki izin keimigrasian di tempat lain.
Namun pihak Imigrasi Selatpanjang tidak menemukan pelanggaran keimigrasian karena nahkoda terdampar di wilayah Kepulauan Meranti karena kondisi darurat. “Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap yang bersangkutan dan murni karena keadaan darurat yang menyebabkan kapalnya terdampar,” ungkap Kasi Inteligen Dakim Imigrasi Selatpanjang, Riyanto.
Riyanto mengatakan, kepada nahkoda kapal tersebut pihak Imigrasi Selatpanjang mengeluarkan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat sebagai legalitas untuk tinggal di wilayah Indonesia. “Diberikan izin tersebut untuk tujuan yang bersangkutan melakukan upaya perbaikan kapalnya sehingga sesegera mungkin dapat melakukan perjalanannya kembali dengan kapalnya,” ungkap Riyanto.
Meski mendapat izin tinggal, yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Imigrasi Selatpanjang untuk menghindari pelanggaran keimigrasian.
Di tempat yang sama, Kepala KSOP Selatpanjang Derita Adi Prasetyo menjelaskan, Perairan Kepulauan Meranti pada dasarnya bukanlah wilayah yang bisa dilewati kapal jenis yacht. “Hanya saja memang kapal tersebut di tengah perjalanan mengalami kerusakan dan terbawa arus ke Perairan Kepulauan Meranti,” jelasnya.(wir)
Editor : Rindra Yasin