SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kementerian Keuangan untuk triwulan keempat belum juga ditransfer. Keterlambatan ini berdampak serius pada pembayaran yang harus dilakukan pemerintah kabupaten untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Irmansyah, Rabu (1/1).
Dia mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2024, alokasi dana transfer ke Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp51 miliar, namun, ada kelebihan bayar Rp8 miliar pada 2023, sehingga total dana yang seharusnya ditransfer berkurang menjadi Rp43 miliar.
“Kami masih menunggu transfer Rp46 miliar dari pusat. Jika tidak masuk juga, maka solusinya adalah menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) pada 2025 ini,” katanya.
Fasilitas TDF memungkinkan pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer nontunai yang disediakan Bendahara Umum Negara melalui Bank Indonesia.
Menurut dia, fasilitas ini dapat dicairkan pada Februari 2025 jika dana DBH Migas masih belum ditransfer hingga batas waktu yang ditentukan. “Kami siap menggunakan mekanisme ini jika diperlukan. Namun, kami berharap pusat segera menyelesaikan transfer agar hak daerah bisa diterima sesuai jadwal,” tambahnya.
Irmansyah juga mengungkapkan, penundaan transfer ini tidak hanya dialami Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi juga kabupaten/ kota lain di Indonesia, termasuk daerah-daerah di Riau. “Persoalan ini menjadi wewenang pusat. Daerah hanya bisa meminta agar haknya segera disalurkan. Seluruh mekanisme dan kesiapan dari OPD hingga BPKAD sudah kami lakukan,” ujarnya.
Keterlambatan transfer DBH Migas ke kas daerah berdampak pada tertundanya berbagai pembayaran penting. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyentuh langsung pada kehidupan banyak pihak, termasuk perangkat desa dan honorer yang menggantungkan penghasilan mereka pada anggaran tersebut.(gem)
Editor : Rindra Yasin