SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Fenomena keterlambatan pencairan gaji menyelimuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hingga pekan ketiga awal tahun ini, gaji yang dinanti tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat yang seharusnya disalurkan setiap pekan pertama atau kedua.
Situasi ini turut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah, kepada Riaupos.co, kemarin (21/1/2025) pagi.
Menurutnya hal itu dampak minimnya ketersediaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) belum bisa untuk menutupi kebutuhan belanja wajib yang dimaksud. Karenana dana yang seharusnya diterima sebesar Rp28 milliar, hanya diterasfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp21 milliar saja.
"Rp 21 milliar itu tidak cukup. Harusnya Rp28 milliar. Tapi pemerintah pusat memberi informasi akhir bulan ini akan kembali menyalurkan kekurangan DAU itu sebesar Rp7,4 milliar. Sementara kebutuhan untuk gaji PPPK Rp5,3 milliar saja," bebernya melalui panggilan telpon genggam.
Menurut Irman, belanja wajib Rp21 milliar mulai dari menutupi gaji tenaga honorer sebesar Rp5,4 milliar, gaji PNS sebesar Rp12 milliar, operasional Rp1,5 milliar. Sehingga menyisakan uang di kas daerah sebesar Rp1,5 milliar.
Untuk itu ia mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berjanji akan membayar kebututuhan tersebut pada akhir Januari 2024.
"Hari Jumat ini kita masukkan usulan atas kekurangan salur DAU tersebut. Artinya akhir bulan dapat kita selesaikan. Untuk itu kami berharap seluruh PPPK dapat bersabar jelang seluruh proses rampung," ungkapnya.
Editor : Rinaldi