SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Panti pijat dan tempat hiburan malam (THM) yang menyediakan minuman beralkohol di Kabupaten Kepulauan Meranti diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 400/KESRA/II/018 000 tentang panduan Kegiatan pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Jadi ada sejumlah larangan dan ketentuan yang diberlakukan Pemkab Kepulauan Meranti selama bulan Ramadan,” ungkap Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Kamis (27/2).
Secara rinci dalam surat edaran tersebut berisi, bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe, pujasera (yang menyediakan minuman beralkohol), biliar, panti pijat, arena permainan dan warnet, ditutup total selama bulan Ramadan.
Namun demikian, bagi rumah makan, kedai kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa tanpa memasang tirai penutup.
Masyarakat juga dilarang membunyikan petasan (mercon), meriam, atau sejenisnya di lingkungan tempat ibadah yang sedang melaksanakan ibadah.
“Kepada camat, lurah, kepala desa dan pengurus masjid/musala diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Bambang.
Dalam surat edaran tersebut juga berisi imbauan agar masyarakat menghormati bulan suci Ramadan dan ibadah puasa yang sedang dijalankan umat Islam dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum, serta berpakaian yang sopan.
Semua aktivitas ibadah dalam bulan suci Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, sahur, buka puasa bersama, tausiyah Ramadan, peringatan Nuzulul Qur’an, pengumpulan/penyaluran zakat, infaq/sadakah, safari Ramadan dan lain-lain berlaku sebagaimana mestinya.
Selain itu, kepada pihak kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, dan pihak terkait lainnya, diminta melakukan penindakan secara tegas dan bijaksana dalam menjamin tegaknya pelaksanaan surat edaran ini sebagaimana mestinya.
Pada poin terkait berisikan surat edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi/status yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.(gem)
Editor : Arif Oktafian