SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran masih beredar di Kepulauan Meranti. Kondisi itu terpantau di sejumlah pusat perbelanjaan, seperti mini market setempat.
Padahal minyak goreng dengan takaran kurang seperti yang tertera dalam ketarangan produksi itu, sudah terjaring operasi Wakil Bupati Muzamil Baharudin, beberapa hari sebelum ini.
Parahnya tempat yang menjadi lokasi pengecekan oleh Muzamil itu masih menjual bebas produk tersebut, hingga Selasa (18/3/2025) ini. Demikian pantauan Riaupos.co di lapangan.
Menindaklanjuti kondisi ini Muzamil kaget dan kecewa. Ia mengaku akan meminta disperindag untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Padahal kami sudah beri kelonggaran. Daripada diretur hingga menimbulkan kerugian dengan keberadaan distributor yang tidak jelas, kami persilakan mereka untuk menjual, namun harus harga harus disesuaikan dengan beratnya. Nanti kami minta Disperindag menyurati mereka," beber Muzamil.
Menindaklanjuti kondisi itu, Kadisperindag Marwan mengaku kebingungan. Ia khawatir langkah dapat menimbulkan kerugian dampak potensi kelangkaan.
"Memang sejak pengecekan kemarin, kami belum ada menyurati minimarket menjual minyak yang kurang dari takaran itu. Bingung juga, apalagi kami belum tahu juga modal dasarnya. Minta diretur atau dilarang jual nanti malah sulit kita. Tapi nanti kami surati mereka," terangnya.
Menanggapi kondisi itu turut mengundang perhatian DPRD Kepulauan Meranti. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Mulyono kepada Riaupos.co.
Ia meminta ketegasan dinas terkait untuk mengusut alur pendistribusian minyak tersebut. Jika memang ditemukan, ia meminta Diaperindag dapat memberikan peringatan keras sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.
"Kami berharap dapat dicari distributornya dan beri peringatan keras agar hal ini tidak terjadi lagi potensi yang dapat merugikan konsumen seperti ini. Untuk saat ini jangan beratkan pedagang dan menimbulkan potensi kelangkaan. Cari cara terbaik agar persediaan tetap aman," ujarnya..
Harapan yang sama juga disampaikan kepada aparat kepolisian, karena unsur pelanggaran yang cukup jelas berkaitan dengan tindak pidana hingga merugikan orang banyak.(wir)
Editor : Edwar Yaman