SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kepulauan Meranti telah mengeluarkan izin kepada pihak sekolah dalam melakukan pungutan atau iuran untuk menggelar acara perpisahan murid kelas akhir 2025. Izin pungutan itu tertuang dalam surat edaran nomor 400.3.5.1/DISDIKBUD.604 tentang kegiatan perpisahan peserta didik kelas akhir jenjang TK, SD, hingga SMP daerah setempat.
Demikian diakui Bupati Kepulauan Meranti AKBP Purnawirawan H Asmar melalui panggilan telepon genggam kepada Riaupos.co, Senin (28/4/2025).
Menurut Asmar surat edaran tersebut usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ia tandatangani pada 17 April 2025 lalu. "Benar kami yang keluarkan surat edaran itu," terangnya.
Isi surat edaran itu, ia merincikan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendikan atau sekolah yang akan menjalani helat perpisahan peserta didik kelas akhir.
Pada poin pertama ia mengimbau pada satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai kegiatan wajib. Hanya saja setiap sekolah yang ingin menggelar acara tersebut hendaknya dilaksanakan secara sederhana, dengan biaya yang dibebankan hanya kepada siswa atau peserta kelas akhir.
Namun Asmar menekankan, dalam poin lanjutan yang tertuang dalam surat itu bahwa besaran pungutan yang dibebankan kepada murid kelas akhir ini merupakan hasil musyawarah komite kepada setiap wali murid.
"Kenapa kita izinkan pungutan dengan syarat ini. Ini langkah kita untuk menghindari tekanan dominan wali murid kepada pihak sekolah yang ingin tetap menggelar perpisahan," ujarnya.
Apalagi kata dia setiap acara perpisahan yang dulaksanakan tidak boleh di luar sekolah untuk menghindari besarnya beban belanja yang bakal ditanggung oleh wali murid.
"Isi acara perpisahan kita minta juga harus diisi oleh kegiatan yang bermanfaat. Makanya dalam surat itu kita himbau kepada koordinator wilayah di setiap kecamatan dapat melakukan pengawasan atas rangkaian persiapan yang dilaksanakan setiap sekolah yang menggelar acara perpisahan tersebut, " terang Asmar.
Baca Juga: Jembatan Sungai Rokan Ujung Batu Ditutup Total Mulai 2 Mei 2025, Ini Jalur Alternatifnya
Seperti diketahui dari hasil penelusuran Riaupos.co di salah satu sekolah yang akan berencana menggelar acara perpisahan kelas akhir, telah menggelar persiapan jauh sebelum ini. Mereka meminta setiap murid kelas akhir membayar beban biaya perpisahan sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Artinya tidak ada alasan bagi setiap murid kelas akhir untuk tidak membayarnya.
Keluhan datang dari salah Irna salah seorang wali murid kelas akhir di Kepulauan Meranti. Ia mengaku telah diminta oleh pihak sekolah untuk memenuhi iuran perpisahan sebesar Rp365 ribu melalui anaknya. Di tengah kesulitan ekonomi menjelang timbulanya beban tahun ajaran baru bagi anaknya yang akan lanjut jenjang SMP, Irna tak bisa mengajukan keberatan atas pungutan. Ia mengaku malu diri kepada orang tua wali murid lainnya.
"Dominan orang tua wali murid menyetujui. Saya tak mampu dan terpaksa harus mampu memenuhi beban itu. Rp365 ribu diminta sekolah mau tidak mau ya harus dipenuhi. Belum lagi pungutan biaya terobosan juga harus dipenuhi Rp50 ribu di tengah pesiapan anak saya naik tingkat kelas tujuh," ujarnya.
Untuk itu ia berharap kalaupun ada pungutan hendaknya masih dalam besaran yang wajar. Tapi dengan besaran yang dibebankan kepadanya sudah dianggap tidak wajar.
"Kalau perpisahan di sekolah kita bisa hitung biayanya. Jika dua kelas itu jumlahnya 60 orang murid, maka uang yang terkumpul sebesar hampir Rp22 juta," ujarnya.
Sementara itu menurutnya lagi, kalaupun ada bazar biasanya juga dibebankan kepada paguyuban yang pengurus dan anggotanya adalah wali murid itu sendiri.
"Dan beban biaya dari bazar makanan itu kita wali murid yang akomodir. Itu biaya tambahan lagi. Artinya ini pungutan benar-benar tidak wajar dan harus dievaluasi langsung oleh Pemkab," ujarnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman