SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sejumlah persoalan yang menjadi penghambat dalam usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK jadi sorotan anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti sejumlah persoalan tersebut, Komisi I DPRD setempat memanggil dan menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akhir pekan kemarin.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I H Hatta SM dari Fraksi Partai Golkar dan dihadiri anggota komisi lainnya seperti Tengku Zulkenedi Yusuf SE (Fraksi PKS), T Mohd Nasir SE (Fraksi PDI P), Eka Yusnita SH (Fraksi PAN), Siswanto SE (Fraksi Gerindra) dan Noli Sugiharto SPsi (Fraksi PPP-Demokrat).
Dalam rapat itu, dewan menilai usulan masih minim dan menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti status BTS (berkas tidak sesuai) yang dikeluhkan oleh para calon aparatur.
Mereka juga menyoroti nasib PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum juga ditetapkan. Komisi I menegaskan pentingnya kejelasan, mengingat tahun ini adalah batas waktu terakhir penyelesaian status tenaga honorer.
“Kami berharap BKPSDM segera mencari solusi konkret agar pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, dapat berjalan dengan optimal. Ini menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegas H Hatta, akhir pekan lalu.
Komisi I pun mengingatkan kembali agar BKPSDM lebih proaktif dalam menanggapi setiap isu kepegawaian yang muncul. Ia menekankan kecepatan dan ketepatan penyelesaian masalah sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik yang selama ini menjadi harapan besar masyarakat Meranti.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan ke depan tak ada lagi hambatan berarti dalam proses pelayanan publik, khususnya di daerah-daerah yang sangat bergantung pada keberadaan aparatur dan tenaga kesehatan yang memadai,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Bakharuddin MPd menegaskan, semua proses tengah dikebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia memastikan bahwa seluruh CPNS dan PPPK akan menerima SK secara serentak setelah administrasi rampung.
Tambah lagi saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB yang menjadi dasar pengusulan PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. “Peserta tidak perlu khawatir karena ini hanya masalah administrasi, bukan masalah fatal yang membatalkan kelulusan,” ujarnya.
Bakharuddin juga menjelaskan detail kendala yang menyebabkan status BTS, mulai dari berkas peserta yang harus diperbaiki hingga persoalan administrasi yang memerlukan penyesuaian tanda tangan pejabat definitif sesuai arahan BKN.
Ia memastikan, tim BKPSDM termasuk Sekretaris BKPSDM yang sedang bertugas di Pekanbaru, terus bekerja keras menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sangat memahami urgensi persoalan ini dan akan terus berupaya maksimal untuk mempercepat proses penempatan pegawai dan tenaga kesehatan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(gem)
Editor : Arif Oktafian