Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Selidiki Pemilik 20 Ton Kayu Olahan Tanpa Dokumen di Kepulauan Meranti

Afiat Ananda • Selasa, 3 Juni 2025 | 12:30 WIB
Petugas Satpolairud Polres Meranti saat menemukan kayu olahan hasil hutan ilegal di Perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (1/6/2025) malam.
Petugas Satpolairud Polres Meranti saat menemukan kayu olahan hasil hutan ilegal di Perairan Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (1/6/2025) malam.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Gabungan Satreskrim dan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti menemukan 40 rakit kayu olahan hasil hutan diduga ilegal. Jumlahnya mencapai 500 keping atau seberat kurang lebih 20 ton.

Kayu sebanyak itu ditemukan di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (1/6/2025).

Dikrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, temuan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan Satpolairud Polres Meranti. Saat itu, petugas mendapati informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap.

"Tim Gabungan saat itu berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai," terang Kombes Ade, Selasa (3/6/2024).

Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus.

"Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut," tambah Kombes Ade.

"Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#polres meranti #kayu ilegal diamankan #polres kepulauan meranti #tim gabungan #kayu ilegal #kayu olahan tanpa dokumen