SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bakal tertibkan belasan papak iklan ilegal jika teguran yang dilayangkan kepada pemilik tidak diindahkan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti H Sutardi kepada Riaupos.co, Sabtu (7/6/2025) siang.
"Hasil rapat itu telah disepakati bahwa perangkat terkait akan melayangkan teguran jelang penertiban terhadap belasan papan iklan yang diketahui tidak berizin tersebut," ungkapnya.
Tindakan ini dilakukan untuk menertibkan tata ruang kota dan menegakkan aturan perizinan reklame.
"Selain menyalahi aturan, reklame ilegal dinilai mengganggu estetika kota dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah. Jadi tahap pertama kita layangkan surat teguran," terangnya.
Menurutnya teguran dilayangkan bertahap. Tahap pertama pemilik diberi tengkat waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran. Jika tidak diindahkan, surat kedua akan dikirim dengan tenggat yang sama.
"Jika tetap tidak ada respons, reklame akan ditebang. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga akan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemasangan reklame," bebernya.
Dengan langkah ini, Pemkab Meranti berharap masyarakat atau pengusaha lebih tertib dalam mengikuti prosedur perizinan dan mendukung penataan ruang kota yang lebih baik.
Adapun belasan titik tiang papan iklan tidak berizin mulai dari objek yang berada di Jl Tebingtinggi kompleks Beacukai, Pelabuhan Camat, Simpang Jam di depan Kantor Imigrasi, Jl Kesehatan, Jl dorak dan Jl Banglas, Jl Sungai Juling dan Pelabuhan Pelindo.
H. Sutardi juga menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perda tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan atau pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten.(wir)
Editor : Edwar Yaman