SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Beredar kabar bahwa Jajaran Polres Kepulauan Meranti telah menetapkan dua orang awak Kapal Motor (KM) Tuah Reza sebagai tersangka. Kedua tersangka itu berinisial JI (41) selaku nakhoda, dan RO (27) berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Mereka terlilit kasus penyelundupan kayu ilegal logging dari Perairan Kepulauan Meranti menuju Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, oleh aparat kepolisian pada awal bulan ini.
Sementara status pemilik kapal dan muatan material ilegal logging yang diketahui berinisial Ad masih misteri. Meski identitas pemilik sudah disampaikan oleh kedua tersangka, hingga kini penyidik belum pengumpulan bahan dan keternagan (pulbaket) terhadapnya.
Jumlah kayu tidak sedikit. Atas penindakan tersebut, total kayu berhasil disita sebanyak puluhan ton pada 3 Juni 2025 lalu. Seperti yang dirangkum melalui hasil kompers sebelumnya, kapal bermuatan terdiri 25 ton kayu ilegal berhasil disita polisi persis di Perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Riau Pos berulangkali menghubugi Kasatreskrim Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra SH MH melalui panggilan telepon genggam dan pesan elektronik, namun belum berhasil untuk mengkonfirmasi kabar itu.
Selanjutnya Riau Pos berupaya menggali informasi melalui Kanit Idik II Tipidter Reskrim Polres Meranti Ipda Ariyandi SH. Dia tak menampik atas penetapan kedua tersangka.
Baca Juga: Babak Baru Konflik Timur Tengah: Iran Balas Serangan Israel, Kerahkan 1.000 Drone Bersenjata
"Benar dua tersangka telah ditetapkan. Kedua tersangka berinisial JI selaku nakhoda, dan RO berperan sebagai anak buah KM Tuah Reza," ujarnya.
Ketika diatanya kabar atas status pemilik yang sempat dibeberakan oleh kedua tersangka, Ariandi belum bisa memberikan gambaran secara utuh. Bahkan pemilik yang dimaksud belum mereka panggil hingga saat ini, dengan alasan masih dalam penyidikan.
"Masih dalam proses penyidikan. Masih belum (pemanggila,red) karena dalam tahap melengkapi administrasi sidiknya," bebernya, Jumat (13/6/2025) sore.
Memang dalam awal bulan ini, Polisi telah membongkar dua kasus ilegal logging di Kepulauan Meranti. Selain kasus KM Tuah Reza, mereka juga telah membongkar aktivitas yang sama di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada 1 Juni 2025 lalu.
Total kayu yang berhasil di sita sebanyak 45 ton. Namu dalam penindakan itu polisi tidak menemukan pemilik dan menyita seluruh barang bukti.***
Editor : Edwar Yaman