Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

241 Kendaraan Dinas Pemkab Kepulauan Meranti Tak Jelas Keberadaannya, Ini OPD yang Jadi Penanggung Jawab

Wira Saputra • Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Petugas Satpol PP jemput paksa kendaraan dinas dari tangan sejumlah pengguna, baru-baru ini.
Petugas Satpol PP jemput paksa kendaraan dinas dari tangan sejumlah pengguna, baru-baru ini.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Total kendaraan dinas yang tidak berhasil ditemukan saat pendataan oleh Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebanyak 241 unit. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja penanggung jawabnya?

Secara rinci, dari pendataan Bidang Aset, kendaraan-kendaraan plat merah tersebut terdiri dari 184 unit roda dua, 16 unit roda tiga, 39 unit roda empat, dan 2 unit roda enam. Hingga batas akhir pengumpulan belum diantar oleh pemegang kendaraan. Bahkan, saat dicari oleh Bidang Aset dibantu Satpol PP, juga tidak diketahui keberadaannya.

Sejumlah OPD yang tercatat bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang belum ditemukan itu sebanyak 15 OPD. Bidang Aset akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil inventarisasi kendaraan.

Lebih detil, rincian OPD yang belum sepenuhnya mengembalikan kendaraan-kendaraan dinas tersebut diantaranya Sekretariat Daerah belum mengembalikan sebanyak 111 unit kendaraan roda dua dan 32 unit kendaraan roda empat. Baik yang tersebar di Selatpanjang maupun Pekanbaru.

Selanjutnya Dinas Kesehatan dengan 18 unit kendaraan roda dua dan 5 unit roda empat. Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkimtan-LH) dengan jumlah 14 unit kendaraan roda tiga.

Sementara, BPKAD 13 unit roda dua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 unit roda dua, 1 unit roda empat, dan 1 unit roda enam.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 1 unit roda dua dan 1 unit roda tiga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB 1 unit roda dua, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 9 unit roda dua.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 6 unit roda dua dan 1 unit roda tiga, Dinas Perikanan 4 unit roda dua, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata 2 unit roda dua, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 unit roda dua, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 2 unit roda dua, Sekretariat DPRD 6 unit roda dua dan 1 unit roda empat, dan Kecamatan Tebingtinggi 6 unit roda dua dan 1 unit roda enam.

Di sisi lain, tercatat 11 OPD yang sudah menyerahkan seluruh kendaraan dinasnya ke pemerintah daerah. Antara lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.

Kemudian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Sedangkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dilaporkan tidak memiliki inventaris kendaraan dinas alias nol kendaraan. Demikian data yang diterima melalui Kabid Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah SE MSi, kemarin sore (5/8/2025).

Ia menyebutkan bahwa inventarisasi kendaraan baru dilakukan di dua lokasi, yakni Selatpanjang dan Pekanbaru. Kecamatan lainnya di luar Selatpanjang belum termasuk dalam pendataan ini.

"Proses iventarisasi sudah selesai. Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan) ke Inspektorat. Di dalamnya memuat berbagai temuan, mulai dari kendaraan yang hilang, pelat nomor tidak sesuai, hingga modifikasi bentuk kendaraan," terang Istiqomah.

Pejabat yang akrab disapa Esti ini menambahkan, OPD yang ada temuan akan diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti. Jika hingga batas waktu tersebut kendaraan tidak juga dikembalikan, maka perkaranya akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jika tidak ada kejelasan, maka ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset," imbuh Esti.

Editor : Rinaldi
#kendaraan dinas #aset #opd #Pemkab Kepulauan Meranti