Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penerimaan PBB Meranti Meningkat Pascataat Pajak Menjadi Syarat Gajian PNS dan Non-PNS

Wira Saputra • Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Kelala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.
Kelala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pascamenjadi prasyarat pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan non-PNS Pemkab Kepulauan Meranti, Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) daerah setempat tercatat meningkat tajam.

Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rio Hilmi ST, mengaku peningakatan penerimaan signifikan terjadi kuartal ketiga 2025.

"Sejak kebijakan PBB menjadi syarat pembayaran gaji dan tunjangan PNS dan Non PNS diberlakukan kenaikan cukup signifikan. Bagian pelayanan selalu padat," ungkapnya melalui panggilan telepon genggam, Selasa (19/8/2025).

Karena jika dibandingkan pada prode yang sama dengan tahun lalu, kenaikan penerimaan cukup jauh. Untuk saat ini saja, Rio membeberkan bahwa realisasi pendapatan dari PBB sudah tembus Rp2,1 milliar dari target Rp4 milliar.

"Jauh naiknya. Tahun lalu pada kuartal yang sama itu Rp1,5 milliar dari target Rp3,5 milliar. Saaat ini sudah Rp2,1 milliar, dari target Rp4 milliar. Artinya kebijakan ini kami rasa cukup efektif. Dengan demikian kami optimis target pendapatan dari sektor ini tercapai hingga akhir tahun," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kebijakan tersebut sempat dikeluhkan sejumlah kalangan tenaga honorer daerah setempat. Mereka menggap telah dipaksa oleh pemerintah untuk menyerahkan bukti pembayaran PBB dengan berbagai alasan. Namun keluhan itu hal itu dijawab oleh Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko melalui Riaupos.co.

Fajar meganggap tidak ada alasan wajib pajak untuk mengelak. Pemberlakuan kewajiban itu sama, bagi seluruh masyarakat.

"Jika belum bayar ya dibayar. PNS, PPPK sampai tenaga honorer harus patuh pajak, agar PAD kita meningkat. Jika memang alasannya tinggal di rumah orang tua, maka lampirkan pajak rumah orang tua. Jika satu rumah dua orang tenaga honorer maka bisa lampirkan fotocopy. Nanti ada tim yang mengaudit," ujarnya.

Menurutnya kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dikalangan pemerintah daerah setempat untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Sebelum meminta masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban pajak PBB, kami berharap jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menjadi contoh yang baik. Makanya kebijakan itu diberlakukan," ujarnya.(wir)

 

Editor : Edwar Yaman
#fajar triasmoko #Kepala BPKAD Kepulauan Meranti #pbb #Penerimaan PBB Meranti