SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku telah mengusulkan 1.678 nama tenaga honorer di lingkungan mereka agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh pemerintah pusat.
Jumlah usulan tersebut dibeberkan oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharudin kepada Riaupos.co, melalui penggilan telpon genggam, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, usulan yang diajukan 20 Agustus 2025 itu mencakup beberapa kategori. Mulai dari honorer R3 sebanyak 1.160 orang, R4 berjumlah 517 orang, dan R5 sisa 1 orang. Sehingga total akumulatif sekira 1.678 orang dengan beberapa kategori profesi.
"R3 sebanyak 1.160 orang itu juga mencakup guru 100 orang, tenaga kesehatan 18 orang dan teknis 1.042 orang. Selebihnya R4 dan R5 terdiri dari guru 31 orang, tenaga kesehatan 17 orang dan teknis 470 orang," runcinya.
Menurutnya, pengusulan PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi honorer yang tidak lulus seleksi tahap I maupun II pada seleksi PPPK 2024 lalu. Langkah ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka selaku pemerintah daerah wajib mengajukan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025 dan itu telah dirampungkan pada waktu yang tepat. "Tenggat waktu pertama tanggal 20 Agustus 2025 kita rampungkan pengusulannya meskipun ada tambahan waktu hingga 23 Agustus 2025," ujarnya.
Skema ini dibuat sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh 2024, tetapi masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Meski berstatus paruh waktu, tenaga PPPK akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN. Untuk skema pembiayaan gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu seluruh gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD.
Editor : Rinaldi