Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

1.678 Nama PPPK Paruh Waktu Kepulauan Meranti Telah Diusulkan, Berikut Informasi Terbarunya

Wira Saputra • Sabtu, 13 September 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum bisa menjawab kepastian pengumuman resmi mengenai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun ada informasi terbaru tentang masa tahapan pengisian syarat lanjutan dari pemerintah pusat kepada masing-masing pemerintah daerah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin, kepada Riaupos.co, Sabtu (13/9/2025).

Ia menegaskan bahwa telah menyelesaikan usulan formasi dan menyampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tepat pada batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemkab sudah mengusulkan 1.678 nama calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemkab kepada pemerintah pusat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025 lalu," ungkapnya.

Menurutnya, usulan mencakup honorer R3 sebanyak 1.160 orang, R4 berjumlah 517 orang, dan R5 sisa 1 orang. Sehingga total akumulatif sekira 1.678 orang dengan beberapa kategori profesi.

"R3 sebanyak 1.160 orang itu juga terdiri dari guru 100 orang, tenaga kesehatan 18 orang dan teknis 1.042 orang. Selebihnya R4 dan R5 terdiri dari guru 31 orang, tenaga kesehatan 17 orang dan teknis 470 orang," rincinya.

Untuk itu saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan dari Kemenpan meskipun beberapa kabupaten di Riau telah diumumkan. "Ada beberapa kabupaten sudah. Tapi kita belum. Artinya kita masih menunggu penetapan dari Menpan. Mohon bersabar," ujarnya.

Belum keluarnya pengumuman tersebut membuat para calon PPPK paruh waktu belum bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Namun kata Bakhar, batas jadwal melengkapi syarat lanjutan seperti pengisian DRH jatuh pada 15 September 2025, telah diperpanjang hingga 22 September 2025. "Ada tambahan batas waktu pengisian DRH. Yang jelas kami masih menunggu," ungkapnya.

Editor : Rinaldi
#PPPK Paruh Waktu #DRH #Pemkab Kepulauan Meranti #pemerintah pusat