SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - BKN rilis data terbaru tentang tahapa penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu usulan kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari 1.672 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti, baru 856 berkas usulan yang telah disetujui penetapan (NI)-nya.
Sementara sisa 711 berkas lainnya masih dianggap bermasalah dan perlu dilakukan usulan perbaikan, sedangkan 105 berkas lainnya menunggu proses verifikasi oleh BKN.
Data terbaru ini ikut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, kepada Riau Pos, Jumat (10/10/2025) siang.
Meskipun demikian, terjadi peningkatan terhadap jumlah penetapan NI dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan proses penetapan NIP masih terus berjalan dan menjadi faktor utama belum dilaksanakannya pelantikan secara serentak.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NIP rampung agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Untuk itu ia mengimbau peserta yang telah menerima pemberitahuan perbaikan berkas administrasibagar segera menindaklanjutinya. Ia menekankan bahwa kelambatan dalam memperbaiki dokumen bisa memperpanjang proses verifikasi di BKN.
“Kami minta peserta yang mendapat pemberitahuan perbaikan agar segera menyelesaikannya. Jangan menunda, karena proses penetapan NIP tidak bisa dilanjutkan sebelum seluruh berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya mengingatkan.
Dijelaskan Bakharuddin, sebagian besar perbaikan menyangkut kelengkapan data pribadi dan kesesuaian dokumen administrasi. BKPSDM terus berkoordinasi dengan BKN agar semua proses dapat diselesaikan secepatnya.
“Begitu seluruh perbaikan dan verifikasi selesai, kita akan segera menyiapkan tahapan pelantikan. Pemerintah daerah berharap ini bisa rampung dalam waktu dekat,” tambahnya.
Ia juga memastikan Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen memberikan kepastian status kepada seluruh tenaga PPPK paruh waktu.
“Tidak ada yang dirugikan. Semua akan mendapatkan haknya setelah proses penetapan selesai. Kami minta semua pihak bersabar dan kooperatif,” tutup Bakharuddin.
Editor : M. Erizal