Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penjelasan PT ITA Terkait Penerimaan Pemkab Meranti dari Participating Interest Blok Migas Malacca Strait

Wira Saputra • Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:13 WIB
PT Imbang Tata Alam (ITA) merupakan operator dan pemilik 100% working interest di blok KKS Malacca Strait.
PT Imbang Tata Alam (ITA) merupakan operator dan pemilik 100% working interest di blok KKS Malacca Strait.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menikmati hasil participating interest (PI) 3 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok Malacca Strait kembali menemui jalan terjal.

Padahal, kesepakatan bagi hasil antara Pemkab Meranti, konsorsium PT Riau Petroleum Malacca Strait (RPMS) bersama PT Imbang Tata Alam (ITA) telah diteken sejak 7 Februari 2025, hanya berselang beberapa pekan sebelum pelantikan kepala daerah.

Namun hingga kini, realisasi PI tersebut belum juga terlihat. PT ITA berdalih, prosesnya masih tersendat di tahapan administrasi dan verifikasi berjenjang di SKK Migas serta Kementerian ESDM alasan yang kembali memunculkan tanda tanya publik soal keseriusan pengelolaan hak daerah ini.

“Proses pengalihan PI BUMD harus melalui tahapan verifikasi hingga mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Tanpa itu, dasar hukum untuk penyaluran belum bisa dijalankan,” ujar VP Operation Sumatera EMP PT ITA, Yoyok S Purwanto.

Sebelumnya, Pemkab Meranti bersama konsorsium RPMS mengajukan PI sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Namun, PT ITA menolak angka tersebut dengan alasan “lapangan tua dan investasi tinggi”.

“Lapangan Malacca Strait sudah tua, produksinya menurun, dan membutuhkan investasi besar untuk menjaga keekonomian. Karena itu kami hanya mampu 3 persen agar operasi tetap berkelanjutan,” kata Yoyok.

Kesepakatan itu, menurut PT ITA, merupakan jalan tengah antara kebutuhan daerah dan kemampuan finansial perusahaan. Namun, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Sebab, aturan ESDM jelas menyebutkan bahwa PI BUMD maksimal 10 persen, bukan “harus kurang dari itu”. Artinya, pemangkasan hingga 3 persen adalah hasil negosiasi, bukan keharusan hukum.

Salah satu alasan utama keterlambatan realisasi PI adalah kondisi keuangan perusahaan yang disebut masih “berdarah-darah”. PT ITA mengaku menghadapi arus kas negatif karena faktor-faktor klasik atas turunnya produksi, mahalnya biaya pemeliharaan fasilitas tua, hingga fluktuasi harga minyak dunia.

“Kami terus melakukan efisiensi dan investasi pengeboran baru agar ke depan produksi meningkat dan arus kas membaik,” terang Yoyok.

Namun, di lapangan, sebelumnya mereka mengungkap bahwa sebagian besar sumur PT ITA justru tidak produktif. Bahkan, tingkat kandungan air di beberapa sumur disebut mencapai lebih dari 90 persen, sehingga hasil minyaknya sangat minim.

“Situasi ini umum terjadi di lapangan tua,” kata Yoyok menanggapi kritik itu, seraya menegaskan pihaknya tetap melakukan optimasi produksi dan studi eksplorasi di sekitar wilayah kerja.

Kompensasi Rp500 Juta untuk RPMS

Pada bagian lain, PT ITA menyetujui kompensasi Rp500 juta per tahun untuk RPMS. Dana itu disebut sebagai bantuan operasional pengelola PI BUMD selama perusahaan belum bisa menyalurkan hasil sebenarnya.

“Ya, kompensasi tersebut bagian dari kesepakatan. Diberikan saat kondisi arus kas perusahaan negatif, untuk mendukung kegiatan operasional RPMS,” ujar Yoyok.

Ia memastikan bahwa pembayaran itu bersifat sementara dan akan diperhitungkan kembali ketika kondisi keuangan membaik. Kendati demikian, Bupati Meranti Asmar mengaku belum menerima laporan resmi soal kompensasi itu. PT ITA beralasan, seluruh komunikasi formal baru akan disampaikan setelah pengesahan resmi dari Kementerian ESDM keluar.

“Kami akan menyampaikan secara resmi setelah seluruh tahapan disahkan,” ujar Yoyok.

PT ITA mengklaim seluruh aktivitasnya diawasi ketat oleh SKK Migas dan diaudit oleh instansi resmi seperti BPKP dan DJP. Setiap kuartal, perusahaan wajib melaporkan kondisi keuangan dan produksi melalui mekanisme WP&B (Work Program and Budget).

Data produksi migas nasional memang tersedia di laman Ditjen Migas, tetapi data spesifik per wilayah kerja atau operator, termasuk Malacca Strait, tidak ditampilkan secara rinci. Akibatnya, publik hanya bisa menebak-nebak seberapa besar potensi dan keuntungan yang sebenarnya berputar di bawah tanah Meranti.

Meski realisasi PI masih menggantung, PT ITA menegaskan tetap berkontribusi bagi masyarakat Meranti. Yoyok menyebut sejumlah program seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, PBB Migas, pengembangan masyarakat (PPM), penggunaan vendor lokal, dan perekrutan tenaga kerja lokal.

“Sebanyak 77 persen pekerja skill di PT ITA berasal dari Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Perusahaan juga mengklaim telah membuka akses jalan dan jembatan operasional untuk kepentingan umum serta membayar pajak daerah seperti air bawah tanah dan listrik non-PLN.

Sampai kini, belum ada kepastian kapan PI 3 persen benar-benar akan mengalir ke kas daerah. PT ITA memperkirakan, manfaat ekonomi baru akan terasa dalam 5 hingga 7 tahun ke depan, seiring selesainya proyek eksplorasi dan peningkatan produksi.(wir)

 

Editor : Edwar Yaman
#Blok Migas Malacca Strait #participating interest #pemkab meranti #pi #PT ITA