SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Ilham Muhammad Yasir SH LLM, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengevaluasi kembali kesepakatan Participating Interest (PI) 3 persen yang telah disepakati.
Meskipun belum berjalan, menurutnya kesepakatan yang diteken pada Februari 2025 itu tidak mencerminkan prinsip keadilan fiskal dan kedaulatan daerah atas sumber daya alamnya.
"Daerah penghasil seperti Meranti seharusnya mendapatkan hak penuh, sesuai amanat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yakni PI sebesar 10 persen. Bukan 3 persen yang disepakati oleh pihak terkait dengan alasan yang tidak layak dikemukakan," tegas Ilham yang juga mantan Ketua KPU Riau, Sabtu (10/10/2025).
Ia menilai, alasan PT ITA yang menyebut sumber ekploitasi mereka sudah tua dan membutuhkan investasi tinggi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memangkas hak daerah.
"Regulasi nasional tidak memberi ruang bagi operator untuk menurunkan persentase PI hanya karena alasan keekonomian lapangan. Kalau memang arus kas negatif, itu risiko bisnis, bukan alasan untuk mengurangi hak masyarakat Meranti," ujarnya.
Apalagi kata Ilham, sejauh ini, KKKS telah menyedot hasil bumi Meranti sudah lebih dari empat dekade, sementara masyarakat yang berada di daerah operasional masih berada dalam kategori miskin.
Cerita dia, sejak akhir dekade 1970-an, daerah penghasil sagu terbaik di dunia ini sudah menjadi bagian dari denyut energi nasional. Jejaknya panjang dimulai dari tahun 1979 oleh perusahaan Hautbay membuka lembaran pertama eksplorasi.
Satu dekade kemudian, pada 1990, tongkat estafet berpindah ke PT Lasmo. Tahun 1995 giliran Kondur Petroleum SA yang menancapkan bor.
"Memasuki tahun 2012, EMP Malacca Strait mengambil alih peran, dan pada 2020 giliran EMP Imbang Tata Alam (PT ITA) dengan kontrak panjang hingga 2040. Dan masih mengaku rugi? Jika memang mereka rugi, kenapa masih meminta perpanjangan izin operasional," papar Ilham.
Dengan sejarah panjang itupula lanjutnya, sangat tidak wajar bila daerah penghasil seperti Meranti belum juga menikmati hasil ekonomi yang signifikan.
"Sudah lebih dari 40 tahun Bumi Meranti menyumbang energi nasional. Kini saatnya daerah ini memperoleh imbalan yang adil. Kalau setelah empat dekade masih diberi 3 persen, itu namanya ketimpangan struktural," ujarnya menegaskan.
Apalagi keputusan yang disepakati sejauh ini terkesan seperti tertutup. Hak publik untuk mengetahui informasi tentang ini tidak terbuka lebar dari seluruh pihak terkait. "Sejah ini tidak ada informasi utuh yang membuka kesepakatan ini ke ruang publik. Terkesan seperti ditutupi. Harusnya transparan saja," ungkapnya.
Ia mengaku khawatir kebijakan ini sarat dengan kepentingan pihak tertentu seperti yang dialami oleh salah satu kabupaten di Riau, hingga kini masih terlilit persoalan hukum karena penglolaan PI bertentangan dengan hukum.
"Kita tarik contoh PI oleh salah satu pemda di Riau. Disepakati dan dijalankan secara diam-diam. Ternyata sekarang menjadi masalah ApH dimana dana diakses dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan politik pemenangan pemilu dan pilkada 2024," ujarnya.
Untuk itu Ilham menyoroti sikap Pemkab Meranti yang dinilai terlalu pasif dan kompromistis dalam proses negosiasi. Padahal, Kepulauan Meranti memiliki posisi tawar yang kuat sebagai pemilik wilayah kerja dan bagian dari penghasil migas.
"Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menerima penjelasan perusahaan, tetapi juga menuntut transparansi penuh terhadap data produksi, arus kas, hingga laporan audit SKK Migas dan BPK. Tanpa data terbuka, publik tidak akan tahu apakah alasan 3 persen itu logis atau tidak," katanya.
Meskipun dalam ketentuannya batas maksimal 10 persen, hendak Ilham pemerintah tidak menyepakati angka terandah atau nilai paling minimal.
Ia juga ikut memantau soal kompensasi Rp500 juta per tahun yang disebut diberikan PT ITA kepada RPMS. Ilham menilai langkah itu justru memperkuat dugaan bahwa mekanisme PI belum dijalankan sebagaimana mestinya. "Kalau memang perusahaan belum mampu menyalurkan PI, seharusnya dilakukan penundaan dengan perjanjian resmi, bukan diganti dengan kompensasi yang nilainya jauh dari proporsional. Parahnya uang ini bukan untuk Meranti melainkan keperluan belanja operasional BUMD Provinsi Riau," ujarnya mengingatkan.
Makanya ia berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, terutama bupati tidak terjebak dalam wacana administratif yang berlarut-larut di SKK Migas dan Kementerian ESDM. "Proses administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional daerah penghasil. Sudah terlalu lama Meranti menunggu hasil bumi sendiri. Jika ini terus dibiarkan, daerah hanya akan jadi penonton di ladangnya sendiri," tegasnya.
Ilham mendorong agar Pemkab Meranti bersama DPRD segera membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan ahli migas, auditor, dan akademisi untuk meninjau ulang kesepakatan PI 3 persen.
"Bila terbukti merugikan kepentingan daerah, kesepakatan itu harus direvisi. Meranti layak mendapatkan 10 persen penuh, sesuai regulasi dan semangat desentralisasi energi," tutupnya.
Editor : Rinaldi